Pakai Sleeping Bag untuk Pindahkan Jasad Istri Siri, Aksi Dwi Bagus Sempat Dilihat OB Hotel

Pakai Sleeping Bag untuk Pindahkan Jasad Istri Siri, Aksi Dwi Bagus Sempat Dilihat OB Hotel
Momen terakhir Dini dan anaknya dijemput Dwi Bagus sebelum dilaporkan hilang karena diduga dibunuh/Foto: Dok. Istimewa

INFONANGGROE.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Madiun, Jawa Timur. Tersangka Dwi Bagus Martono (40) ternyata menggunakan sleeping bag atau kantong tidur untuk membawa jasad istri sirinya dari kamar hotel menuju mobil.

Perlengkapan tersebut diketahui merupakan peralatan bekas kegiatan berkemah yang masih tersimpan di dalam mobil milik tersangka. Dwi Bagus sendiri diketahui memiliki hobi camping dan terakhir kali melakukan kegiatan itu bersama korban sekitar tiga bulan sebelum pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, mengungkapkan bahwa perlengkapan camping tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk memindahkan jasad Dini.

“Dia kan kebetulan hobi camping itu. Jadi sebelumnya juga pernah digunakan untuk waktu tiga bulan lalu,” ungkap Fauzi, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari detikjatim.

Dalam proses pemindahan jasad tersebut, Dwi Bagus melakukannya seorang diri. Bahkan, aksinya sempat diketahui oleh seorang karyawan office boy (OB) hotel tempat korban menginap.

Fauzi membenarkan bahwa saksi tersebut melihat langsung tersangka membawa jasad korban.

“Iya, ditenteng sendirian dan sempat dilihat oleh OB hotel setempat, ini sudah kami minta keterangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya orang lain yang membantu aksi tersebut, penyidik mengaku belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Sementara belum kita temukan ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Dini dan anaknya menginap di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun, pada 19 September 2026. Kedatangan mereka bersama Dwi Bagus bertujuan merayakan ulang tahun anak korban.

Namun, situasi kemudian memanas hingga berujung pembunuhan pada 20 September 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mencekik Dini di kamar hotel, kemudian membunuh anak korban di dalam mobil dengan cara serupa.

Roy menggambarkan peristiwa tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

“Dari hasil yang kami dapatkan, memang peristiwa pembunuhannya itu cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya (Dini) di sebuah kamar di hotel Madiun, kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” kata Roy, Senin (26/10/2026).

Setelah membunuh kedua korban, Dwi Bagus diduga berupaya menghilangkan jejak selama sekitar dua hari sebelum pergi ke wilayah Jombang. Polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah kerabatnya pada Minggu (25/10/2026) malam setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Sebelum kasus ini terungkap, Dini dan anaknya sempat dilaporkan hilang oleh keluarga. Pencarian berlangsung lebih dari sebulan setelah keluarga kehilangan kontak dengan keduanya sejak 20 September 2026.

Dalam proses pencarian tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarah kepada Dwi Bagus hingga akhirnya ia ditangkap.

Pos terkait