Dugaan Ketua DPRK Nagan Raya Berduaan dengan Perempuan Dilimpahkan ke Polda Aceh

Dugaan Ketua DPRK Nagan Raya Berduaan dengan Perempuan Dilimpahkan ke Polda Aceh
Warga memboyong perempuan yang sekamar bersama Ketua DPRK Nagan Ryaa dari Rumah Dinas. Foto: warga.

INFONANGGROE.COM – Penanganan kasus dugaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berada di rumah bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya kini beralih ke Polda Aceh. Perkara yang mencuat pada Kamis (29/10/2026) itu akan ditangani Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan dilakukan sesuai arahan pimpinan. Ia menyebut penyidik Polres Nagan Raya akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada jajaran Polda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini sesuai arahan pimpinan akan ditangani oleh Subdit PPA Reskrimum Polda Aceh. Hari ini akan kami limpahkan ke Subdit PPA Krimum Polda Aceh,” kata Rizal mewakili Kapolres Nagan Raya, dikutip dari AJNN.

Sementara itu, perempuan berinisial NA yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut masih diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Rizal menjelaskan, dugaan kejadian itu terungkap setelah istri sah Ketua DPRK Nagan Raya mendapati suaminya bersama perempuan tersebut di salah satu kamar di rumah yang disebut sebagai rumah dinas. Istri yang bersangkutan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Mengenai laporan tersebut, Rizal membenarkan bahwa istri sah Ketua DPRK telah melapor dan sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Iya benar, ketahuan oleh istri sahnya bawa selingkuhan ke salah satu kamar di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya. Untuk istri sahnya sudah buat laporan dan sedang diperiksa,” ujar Rizal.

Sebelumnya, Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq juga telah membenarkan adanya kejadian tersebut. Kepolisian melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi serta memastikan fakta-fakta terkait dugaan peristiwa itu.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh. Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Pos terkait