INFONANGGROE.COM – Belanja negara dalam APBN 2027 diproyeksikan mencapai Rp4.100 triliun. Nilai tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati RAPBN 2027 pada 29 September 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam kesepakatan tersebut pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.435 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang membuat defisit anggaran ditetapkan Rp671 triliun atau 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Besarnya anggaran tersebut disampaikan Suahasil dalam Investor Daily Summit 2026 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). Ia menyebut angka Rp4.100 triliun menjadi tonggak baru dalam pengelolaan belanja negara.
“Belanja negara kita desain Rp 4.100 triliun. Ini adalah pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia di mana belanja negara menembus Rp 4.000 triliun,” ujar Suahasil, dikutip dari detikfinance.
Meski defisit meningkat secara nominal, pemerintah tetap menjaga batas defisit sesuai ketentuan. Suahasil menegaskan pemerintah berkomitmen mempertahankan defisit APBN di bawah 3% terhadap PDB.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk memastikan anggaran tersebut dikelola secara efisien. Menurut Suahasil, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi fiskal tidak dimaknai sebagai upaya memangkas belanja negara.
“Dan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, kita akan terus mencari efisiensi fiskal, tapi kalau kita bilang efisiensi fiskal bukan berarti belanjanya dikecilkan, tetapi pendapatannya kita perbesar dan belanjanya digunakan secara efisien,” jelas Suahasil.
Untuk memperbesar pendapatan negara, pemerintah akan mengandalkan sejumlah sumber penerimaan, termasuk pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan perpajakan juga tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar penerimaan maksimal. Pemerintah tetap memberikan ruang berupa insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Suahasil menyebut ada potensi penerimaan pajak sekitar 2,2% dari PDB yang sengaja tidak dipungut sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa angka tax ratio yang terlihat sekitar 10% belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan yang sebenarnya dapat dihimpun pemerintah.
“Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah 10%, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12%, tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan supaya apa? Supaya 2% ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan,” tutup Suahasil.





