INFONANGGROE.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Aceh pada 14–15 Oktober 2026. Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di lokasi api, tetapi juga dapat melintasi batas wilayah dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dr. TM Zulfikar menilai karhutla tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan musiman. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan ekosistem, perekonomian, serta masa depan lingkungan Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan per 6 Oktober 2026 mencatat sebanyak 1.201 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia. Sementara itu, kabut asap dilaporkan menyelimuti sedikitnya 10 kabupaten/kota di Aceh pada 14–15 Oktober 2026. Asap tersebut diduga merupakan kiriman dari kebakaran di wilayah lain, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Bagi masyarakat Aceh, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan jarak pandang, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi. Masyarakat pun harus menghadapi dampak kebakaran yang sumbernya diduga berada jauh dari wilayah mereka.
Zulfikar menyoroti persoalan berulangnya karhutla meskipun berbagai upaya penanganan telah dilakukan. Ia menilai pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Pengawasan di kawasan rawan, pencegahan pembakaran lahan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perlu diperkuat. Jika ditemukan keterlibatan korporasi, pertanggungjawaban juga harus ditegakkan secara konsisten dan transparan.
Selain penanganan sumber kebakaran, pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu meningkatkan koordinasi dalam menghadapi dampak kabut asap. Keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan menjadi langkah penting yang harus diperhatikan.
Khusus di Aceh, pemantauan kualitas udara dan persebaran asap perlu diprioritaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan langkah perlindungan dapat segera dilakukan ketika kondisi memburuk.
Zulfikar mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak seharusnya baru terlihat ketika kebakaran telah meluas dan masyarakat mulai terdampak asap. Upaya pencegahan, menurutnya, harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar tindakan darurat setelah bencana terjadi.
Tanpa pembenahan tata kelola lahan dan penegakan hukum yang tegas, karhutla dikhawatirkan terus berulang dan masyarakat kembali menanggung akibatnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan karhutla berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab berbagai pihak. Ketika asap melintasi batas wilayah hingga mencapai Aceh, kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dibatasi oleh garis administratif.
Hutan yang terus terbakar bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga keselamatan manusia. Karena itu, perlindungan hutan, pemenuhan hak masyarakat atas udara bersih, serta penegakan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.





