Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak 14 Tahun di Aceh Barat, Korban Disebut Dipukul dan Dicukur Rambutnya

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak 14 Tahun di Aceh Barat, Korban Disebut Dipukul dan Dicukur Rambutnya

INFONANGGROE.COM – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Barat kini tengah ditangani kepolisian. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan awal korban kepada penyidik, kejadian bermula dari persoalan dugaan kehilangan satu unit sepeda. Korban kemudian dibawa oleh dua orang menggunakan sepeda motor menuju rumah pemilik sepeda tersebut, dikutip dari habaacehbarat.

Namun, setibanya di lokasi, korban mengaku mengalami pemukulan berulang kali pada bagian wajah yang diduga dilakukan oleh salah seorang yang berada di tempat kejadian. Beberapa orang lainnya juga disebut berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian hidung dan memar di wajah. Selain dugaan pemukulan, rambut korban juga disebut dicukur oleh salah seorang yang berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah mengamankan dua barang bukti milik korban, yakni satu helai kaus hitam dan satu buah jaket berwarna krem.

Penyidik selanjutnya akan mengembangkan pemeriksaan, mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, penentuan penerapan ketentuan pidana lebih lanjut masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Polres Aceh Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengimbau agar identitas maupun rekaman yang berpotensi mengungkap jati diri anak korban tidak disebarluaskan demi melindungi privasinya.

Pos terkait