INFONANGGROE.COM – Mahkamah Syar’iyah Kutacane mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang ayah berinisial SJ (35) yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (21/10/2026) itu menjadi langkah hukum untuk memastikan keselamatan dan masa depan korban.
Melalui Putusan Perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC, majelis hakim mencabut seluruh kekuasaan SJ sebagai orang tua. Hak pengasuhan sepenuhnya kemudian diserahkan kepada ibu kandung korban.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Masruri Syukri, S.H., dengan anggota Khairul Badri, Lc., M.A., dan Ahlul Badri, S.H., M.H. Gugatan ini diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Sebelum kekuasaan orang tuanya dicabut melalui perkara perdata tersebut, SJ telah lebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 319a KUHPerdata. Pertimbangan hukum tersebut juga diperkuat dengan kaidah fikih dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi al-Furu’, halaman 63, yang menekankan pentingnya mencegah kerusakan.
Kaidah fikih yang menjadi salah satu landasan pertimbangan majelis hakim tersebut berbunyi:
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
Artinya, “Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.
Prinsip tersebut sejalan dengan maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak.
Majelis hakim menilai, mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung berpotensi membahayakan keselamatan dan masa depan anak. Karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua dipandang sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban (the best interests of the child).
Putusan ini sekaligus menegaskan peran Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Sinergi antara lembaga peradilan dan Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mengawal keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.





