INFONANGGROE.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh, menyeret seorang oknum pengajar dayah berinisial MD (20). Setelah sempat melarikan diri dari wilayah Pidie, tersangka akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10/2026).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mirzan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua para korban. Penanganan perkara kini berjalan dengan melibatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian serta UPTD PPA Kabupaten Pidie.
Terkait proses hukum tersebut, AKP Mirzan menegaskan bahwa laporan para orang tua telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah kita terima laporan polisi dari orang tua wali yang bersangkutan untuk kita proses sesuai prosedur dan juga pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten dengan Unit PPA kami,” kata AKP Mirzan kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026, dikutip dari kanalaceh.
MD kini ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi selanjutnya akan melengkapi proses hukum sebelum menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan.
“Pelaku saat ini tahanan Polres dan dalam proses penyidikan yang selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima pada 5 Oktober 2026 terkait dugaan kejahatan seksual di lingkungan Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Dari hasil pengembangan dan konfirmasi kepolisian, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 10 orang.
Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik dayah. Modus yang digunakan tersangka antara lain memanggil korban ke kamar atau meminta mereka memijat dirinya terlebih dahulu.
Polisi menyebut MD telah meninggalkan wilayah Pidie sejak Agustus. Setelah mengetahui keberadaannya di Aceh Utara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak pada Minggu (4/10) malam hingga akhirnya menangkap tersangka pada Senin pagi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis mengenai dugaan kasus yang terjadi di Dayah Jabal Ulum tersebut.
Meski demikian, Effendi meminta agar penanganan kasus segera dilakukan dengan tetap melindungi identitas anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Untuk laporan resminya belum ada. Namun kami mengimbau agar dugaan pelecehan yang terjadi di dayah tersebut segera ditindaklanjuti dengan menjaga identitas para korban,” kata Effendi, Jumat (16/10).
Effendi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022. Surat edaran itu menginstruksikan pembentukan tim pengawasan di lingkungan dayah sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Sementara itu, penyidik Polres Pidie masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.





