INFONANGGROE.COM – Suasana Alun-Alun Pati, Jawa Tengah, diwarnai doa bersama, tumpengan, selamatan, hingga pesta kembang api pada Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menjadi bentuk respons atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat Pati dalam melawan penguasa yang dinilai zalim dan arogan. Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan simbol perjuangan masyarakat.
Dalam keterangannya, Botok mengungkapkan makna di balik perayaan yang digelar bersama massa AMPB.
“Teman-teman dari aliansi melakukan kegiatan ya, doa bersama, tumpengan, dan pesta kembang api sebagai simbol kemenangan rakyat Pati melawan penguasa yang zalim yang arogan pada rakyat,” ujar Botok, Kamis (22/10/2026), dikutip dari TribunJateng.
Meski menyambut vonis tersebut, AMPB menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Botok juga menyatakan dukungannya kepada jaksa dan hakim agar konsisten menegakkan keadilan serta memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli).
“Kami menghormati peradilan hukum yang berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, dan kami juga men-support kepada jaksa, kepada hakim, untuk tegak lurus memberantas korupsi dan pungli di Indonesia,” ujar Botok.
Selain menyoroti putusan terhadap Sudewo, Botok berharap kepemimpinan Bupati Pati yang baru dapat membawa perubahan positif, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi maupun pungli.
“Ya saya harap kepada bapak bupati yang baru bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat, Pati lebih baik, Pati bebas dari pungli, dari korupsi, dari pejabat-pejabat ruwet,” tambahnya.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang pada Rabu dan sama dengan tuntutan penuntut umum.
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari. Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan itu, Sudewo dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai Rp 2,1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua sebesar Rp 3,5 miliar.
Pada perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo turut dinyatakan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Mereka masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Dalam perkara tersebut, sejumlah calon perangkat desa diduga menjadi korban pemerasan. KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar.





