Putusan MK Tegaskan Negara Jangan Baper terhadap Kritik Warga

Putusan MK Tegaskan Negara Jangan Baper terhadap Kritik Warga
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

INFONANGGROE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut menyatakan aturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikutip dari Kompas, Jumat (29/8/2026), putusan tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, serta kritik terhadap lembaga negara.

Bacaan Lainnya

Putusan ini juga hadir di tengah meningkatnya dinamika demokrasi, bertepatan dengan aksi demonstrasi di kompleks DPR/MPR yang diinisiasi masyarakat dari Pati, Jawa Tengah. Dalam konteks tersebut, keputusan MK dinilai dapat menjadi landasan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan kinerja lembaga negara.

Reformasi Paradigma dalam Demokrasi

Putusan MK tidak hanya membatalkan norma pidana, tetapi juga menegaskan perubahan cara pandang terhadap hubungan negara dan warga negara dalam sistem demokrasi.

MK menilai lembaga negara tidak dapat diposisikan layaknya individu yang memiliki perasaan sehingga harus dilindungi dari penghinaan. Lembaga negara tidak dapat merasa tersinggung ataupun kehilangan kehormatan sebagaimana manusia. Sebaliknya, yang memiliki kehormatan sebagai subjek hukum adalah individu yang berada di dalam lembaga tersebut.

Pesan konstitusional dari putusan itu menegaskan bahwa martabat lembaga negara tidak boleh disamakan dengan perasaan para pejabat maupun aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Karena itu, dalam negara demokrasi, lembaga negara harus siap menerima kritik dari masyarakat, baik melalui demonstrasi, petisi, karya satire, meme di media sosial, maupun berbagai bentuk penyampaian pendapat lainnya.

Kritik Adalah Bagian dari Demokrasi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanat publik sehingga harus selalu terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan mengemukakan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk penyimpangan demokrasi, melainkan salah satu mekanisme untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

MK juga menilai rumusan kata “menghina” dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru terlalu elastis sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan dinilai dapat membuka ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum. Akibatnya, kritik tajam, satire, maupun ekspresi ketidakpuasan masyarakat berpotensi diproses sebagai tindak pidana.

Situasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih diam karena takut menghadapi proses hukum.

Martabat Lembaga Dinilai Lahir dari Kinerja

Putusan MK juga menegaskan bahwa martabat lembaga negara tidak dibangun melalui larangan terhadap kritik.

Sebaliknya, wibawa lembaga negara lahir dari kinerja yang transparan, profesional, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik. Kritik masyarakat justru menjadi sarana untuk menguji apakah kewenangan telah dijalankan sesuai amanat konstitusi.

Apabila kepercayaan publik menurun, persoalan utamanya bukan pada kritik yang disampaikan masyarakat, melainkan pada penyebab hilangnya kepercayaan tersebut.

Dengan demikian, perlindungan hukum bergeser dari upaya menjaga “perasaan” institusi menuju perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Kebebasan Berpendapat Tetap Memiliki Batas

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti memberikan ruang bagi penyebaran fitnah maupun serangan terhadap kehormatan individu.

Perlindungan terhadap kehormatan seseorang tetap tersedia melalui instrumen hukum yang proporsional. Namun, institusi publik dituntut memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena menjalankan kewenangan atas nama masyarakat.

Pada akhirnya, putusan ini dipandang bukan sebagai kemenangan masyarakat atas negara, melainkan kemenangan konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak warga negara.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses memperbaiki kualitas demokrasi.

Pos terkait