MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Kritik Warga Tak Lagi Terancam Pasal Ini

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Kritik Warga Tak Lagi Terancam Pasal Ini
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atas 17 permohon uji materiil undang-undang di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jumat (28/8/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

INFONANGGROE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi salah satu putusan penting karena berkaitan langsung dengan batas perlindungan kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Dikutip dari ANTARA, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, menyatakan permohonan uji materi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sembilan mahasiswa dikabulkan seluruhnya.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas kedua pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi mengkriminalisasi kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 dan Pasal 241 mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah atau lembaga negara. Dalam penjelasan Pasal 240, istilah “menghina” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Menurut Mahkamah, istilah tersebut berpotensi dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, penjelasan Pasal 240 juga membedakan penghinaan dengan kritik sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Adies menjelaskan, Pasal 241 mendefinisikan pemerintah sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sesuai UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menilai pengaturan tersebut justru memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan KUHP lama yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” kata Adies.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menegaskan putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor pasal, tetapi juga substansi norma yang dinyatakan inkonstitusional. Karena itu, pembentuk undang-undang tidak diperbolehkan menghidupkan kembali materi yang sama melalui rumusan pasal baru.

“Berkenaan dengan fakta hukum pada poin pertama tersebut, di antara substansi atau materi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pada pokoknya menegaskan bahwa KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” ujar Adies.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu dalam perkara pencemaran nama baik karena hak tersebut hanya dimiliki orang perseorangan.

MK juga mengacu pada Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Menurut Mahkamah, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Adies menegaskan bahwa mempertahankan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama melalui rumusan baru berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” kata Adies.

Pos terkait