27 Desember 1636: Wafatnya Sultan Iskandar Muda dan Warisan Hutan Aceh sebagai Penyangga Peradaban

Opini Nanggroe, INFONANGGROE.com – Tanggal 27 Desember 1636 menandai berakhirnya satu fase penting dalam sejarah Aceh: wafatnya Sultan Iskandar Muda, penguasa terbesar Kesultanan Aceh Darussalam. Namun, kematian sang sultan bukan sekadar peristiwa politik, melainkan titik refleksi sejarah tentang bagaimana sebuah peradaban dibangun, dijaga, dan diwariskan bukan hanya melalui kekuatan militer dan diplomasi, tetapi juga melalui tata kelola alam, khususnya hutan Aceh.

Dalam historiografi Aceh, Sultan Iskandar Muda (berkuasa 1607–1636) sering dikenang sebagai simbol kejayaan politik, militer, dan hukum Islam. Tetapi di balik itu, terdapat dimensi lain yang kerap luput dari pembacaan modern: hubungan integral antara kekuasaan negara dan kelestarian alam. Hutan Aceh, pada masa Iskandar Muda, bukan sekadar ruang liar di pinggiran peradaban, melainkan fondasi ekologis yang menopang keberlangsungan ekonomi, sosial, dan spiritual kesultanan.

Bacaan Lainnya

Hutan sebagai Infrastruktur Kekuasaan

Pada abad ke-17, hutan Aceh berfungsi sebagai infrastruktur strategis. Kayu dari pedalaman menjadi bahan utama pembangunan armada laut Aceh, benteng pertahanan, istana, hingga masjid. Hutan juga menyediakan rotan, damar, kapur barus, dan hasil hutan lainnya yang menjadi komoditas perdagangan internasional. Dengan kata lain, kekuatan geopolitik Aceh tidak terpisah dari kekuatan ekologisnya.

Sultan Iskandar Muda memahami bahwa penguasaan wilayah pesisir tanpa kendali atas pedalaman adalah kekuasaan yang rapuh. Karena itu, konsolidasi kekuasaan Aceh tidak hanya diarahkan ke Selat Malaka, tetapi juga ke wilayah hulu, sungai, dan rimba. Sungai-sungai besar seperti Krueng Aceh, Krueng Peusangan, dan Krueng Tamiang menjadi urat nadi yang menghubungkan istana dengan hutan, ulama dengan petani, dan pusat kekuasaan dengan masyarakat mukim.

Dalam sistem adat Aceh, yang berkembang seiring hukum Islam, terdapat pembagian ruang yang jelas antara hutan larangan, hutan adat, dan kawasan pemanfaatan. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, Aceh mengenal konsep pembatasan eksploitasi demi keberlanjutan. Hutan bukan milik individu, melainkan amanah kolektif.

Islam, Kekuasaan, dan Etika Lingkungan

Pada masa Sultan Iskandar Muda, Aceh bukan hanya pusat kekuatan militer, tetapi juga pusat keilmuan Islam. Ulama seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Nuruddin ar-Raniry hidup dan berkembang dalam atmosfer intelektual yang kuat. Islam yang dipraktikkan di Aceh saat itu bukan Islam yang memisahkan manusia dari alam, melainkan Islam yang melihat alam sebagai ayat-ayat Tuhan.

Dalam perspektif ini, hutan Aceh bukan sekadar sumber daya, tetapi tanda kebesaran Allah yang harus dijaga. Kekuasaan sultan, dalam konsepsi Islam politik Aceh, adalah amanah. Maka, pengelolaan alam menjadi bagian dari tanggung jawab moral seorang penguasa. Wafatnya Sultan Iskandar Muda pada 27 Desember 1636 menandai berakhirnya kepemimpinan yang masih memegang keseimbangan antara ekspansi kekuasaan dan etika pengelolaan alam.

Hutan sebagai Penyangga Peradaban Aceh

Lebih dari sekadar fungsi ekonomi, hutan Aceh berperan sebagai penyangga peradaban. Ia menjaga keseimbangan iklim lokal, melindungi wilayah pesisir dari banjir dan abrasi, serta menjadi benteng alami dari bencana. Dalam konteks sejarah panjang Aceh yang rentan terhadap gempa dan tsunami, hutan terutama di wilayah pegunungan dan hulu sungai berfungsi sebagai sistem perlindungan ekologis yang tidak tergantikan.

Pasca wafatnya Sultan Iskandar Muda, Aceh memasuki fase politik yang lebih kompleks. Kekuasaan menjadi lebih terfragmentasi, dan kontrol terhadap wilayah pedalaman melemah. Dalam jangka panjang, kolonialisme Belanda kemudian memperkenalkan logika baru terhadap alam: alam sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai mitra peradaban. Di sinilah terjadi pergeseran besar dari paradigma Iskandar Muda.

Memori Kolektif dan Krisis Ekologi Kontemporer

Hari ini, ketika Aceh menghadapi krisis deforestasi, banjir bandang, dan konflik tata ruang, peringatan 27 Desember 1636 seharusnya menjadi lebih dari sekadar catatan sejarah. Ia adalah cermin kolektif: sejauh mana Aceh setia pada warisan peradabannya sendiri.

Ironisnya, wilayah yang dahulu menopang kejayaan Aceh kini justru menjadi titik rawan bencana akibat pembukaan hutan yang tidak terkendali. Sungai yang dahulu jernih kini meluap membawa lumpur. Tanah yang dahulu subur kini rapuh. Ini bukan semata persoalan teknis lingkungan, melainkan krisis historis—putusnya hubungan antara masa lalu dan masa kini.

Mengingat Sultan Iskandar Muda berarti juga mengingat cara Aceh memandang alam. Bahwa peradaban tidak dibangun dengan menaklukkan alam, tetapi dengan hidup berdampingan dengannya. Bahwa kekuasaan sejati bukan diukur dari luas wilayah yang dikuasai, melainkan dari kemampuan menjaga keseimbangan antara manusia, Tuhan, dan alam.

Dari Sejarah ke Tanggung Jawab Masa Depan

Wafatnya Sultan Iskandar Muda pada 27 Desember 1636 adalah akhir dari seorang penguasa, tetapi bukan akhir dari nilai-nilai yang ia wariskan. Hutan Aceh, hingga hari ini, masih berdiri meski semakin terdesak sebagai saksi bisu kejayaan dan kemunduran peradaban.

Jika Aceh ingin bangkit sebagai wilayah yang bermartabat dan berdaulat, maka jalan ke depan bukanlah jalan yang memutus sejarah, melainkan jalan yang merawat ingatan. Merawat hutan berarti merawat peradaban. Dan mengenang Sultan Iskandar Muda bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menegaskan kembali pilihan masa depan Aceh: apakah ia ingin menjadi pewaris peradaban, atau hanya penonton kehancurannya sendiri.

Penulis; Tgk. Avicenna Al Maududdy, M.Hum Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh

Pos terkait