Menjaga Ekosistem Hutan Aceh di Tengah Ancaman Kerusakan Alam

Menjaga Ekosistem Hutan Aceh di Tengah Ancaman Kerusakan Alam

Hutan Aceh membentang seluas lebih dari 3 juta hektar, didominasi oleh Kawasan Ekosistem Leuser yang mencakup Taman Nasional Gunung Leuser. Dikenal sebagai paru-paru dunia, hutan ini merupakan habitat bagi spesies langka yang dilindungi seperti gajah, harimau, badak, dan orangutan sumatera. Saat ini, wilayah tersebut menghadapi tantangan serius berupa deforestasi dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit serta area pertambangan.

Di balik keindahan dan kelebihannya hutan aceh sekarang dan sudah terjadi ancaman deforestasi atau pembukaan lahan hutan yang besar- besatan salah satunya ada di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang menyebabkan meningkat nya Tingkat pembabatan lahan sejak 2019.

Bacaan Lainnya

Suaka Margasatwa Rawa Singkil adalah kawasan konservasi di Provinsi Aceh yang memiliki hutan rawa gambut dan menjadi habitat berbagai satwa langka seperti Orangutan Sumatra dan Harimau Sumatra. Kawasan ini berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, serta menyerap karbon. Namun, keberadaannya kini terancam oleh pembabatan hutan, pembukaan lahan, dan perambahan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan satwa liar.

Luas dari suaka margasatwa rawa singkil yaitu, 82.188 hektare https://haka.or.id/. Yang sekarang menjadi tempat pembabatan hutan terbesar yang terjadi di Indonesia.

Saat ini koridor satwa yang tersisa ada di sebelah selatan dari KEL diantara Desa Naca dan Desa Ie Jeurneh, Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan tepatnya berada di sisi kanan kiri jalan yang menghubungkan antara Kodya Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan. Koridor sepanjang 2,0 km (2.700 ha) ini merupakan lintasan migrasi satwa dari Singkil ke Aceh Selatan dan Aceh Tenggara (Bengkung).

Koridor satwa ini mengalami ancaman berat dari perambahan karena kawasan ini sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. Akar penyebab utama ancaman terhadap kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan koridor satwa Singkil Bengkung adalah kesenjangan sosial ekonomi masyarakat dan kebijakan publik yang kurang tepat serta penegakan hukum yang kurang maksimal. https://tfcasumatera.org/.

Sejak tahun 2019 pembukaan lahan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas totalnya sampai 4.107 hektare hingga kini. Sebelumnya, seluas 20.677 hektare areal hutan di kawasan yang sama telah lebih dulu dilepaskan antara tahun 1998 (SK Menteri Kehutanan Nomor 166 Tahun 1998) sampai tahun 2021 (SK Nomor 6616 Tahun 2021).

Pembabatan hutan di Rawa Singkil membawa dampak besar terhadap lingkungan. Hilangnya pepohonan menyebabkan rusaknya habitat satwa liar sehingga hewan-hewan kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan. Orangutan Sumatra yang dilindungi misalnya, semakin terdesak akibat berkurangnya kawasan hutan.

Selain itu, kerusakan hutan rawa juga meningkatkan risiko banjir dan perubahan iklim. Hutan rawa gambut memiliki kemampuan menyerap air dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika hutan dibabat, fungsi alami tersebut hilang sehingga bencana lingkungan lebih mudah terjadi.

Permasalahan ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah perlu bertindak tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan memperkuat pengawasan kawasan konservasi. Masyarakat juga harus ikut menjaga hutan dengan tidak melakukan pembalakan liar maupun pembakaran lahan.

Kelestarian Suaka Margasatwa Rawa Singkil adalah tanggung jawab kita bersama. Jika pembabatan hutan terus dibiarkan, bukan hanya satwa liar yang terancam punah, tetapi manusia juga akan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan untuk generasi sekarang dan masa depan.

Menurut pandangan penulis, menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat. Banyak bencana alam seperti banjir dan longsor yang terjadi pada 26 november 2025 silam di aceh terjadi karena hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan manusia.

Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa hutan bukan sekadar lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Hutan merupakan aset yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Pembangunan memang penting, tetapi pembangunan yang mengabaikan lingkungan hanya akan memberikan keuntungan sebelah pihak dan meninggalkan masalah jangka panjang.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan melalui kegiatan penghijauan dan menjaga lingkungan sekitar.

Melestarikan hutan Aceh adalah bentuk investasi masa depan. Jika alam dijaga dengan baik, maka manfaatnya akan kembali kepada manusia dalam bentuk udara bersih, sumber air, dan lingkungan yang lebih sehat.

PENULIS Adalah Rayyan Mubaraq Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Uin Ar-Raniry Banda Aceh

Pos terkait