Oleh: Yulfan adalah Praktisi Hukum
Bupati Aceh Besar Muharram Idris dalam pemberitaan menyatakan keprihatinannya terhadap eksploitasi kawasan hutan untuk pertambangan emas. Namun, Bupati juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani hingga menghentikan aktivitas tersebut berada pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, sementara persoalan Krueng Aceh juga berkaitan dengan kewenangan BWS.
Penjelasan tentang batas kewenangan tentu perlu dihormati. Pernyataan keprihatinan Bupati tentu patut dihargai sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang sedang menjadi keresahan rakyat. Tetapi rasa prihatin tidak boleh diperlakukan sebagai garis akhir dari sikap pemerintah. Justru dari keprihatinan itulah seharusnya dimulai langkah berikutnya, mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, memastikan laporan rakyat diperiksa, mengumpulkan fakta di lapangan, dan mendorong pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
Karena rakyat tidak hanya membutuhkan pejabat yang ikut prihatin. Rakyat membutuhkan pemerintah yang hadir ketika ada persoalan, bekerja mencari kejelasan, dan memastikan tidak ada kerusakan yang dibiarkan hanya karena persoalan kewenangan. Pemerintah Kabupaten memang bukan pemegang kewenangan utama dalam urusan pertambangan mineral dan batu bara. Tetapi ada sesuatu yang terasa janggal jika persoalan ini berhenti sampai di sana.
Sebab yang sedang dibicarakan rakyat bukan semata soal izin pertambangan. Yang dipersoalkan adalah dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kalau memang ada izin, tentu yang harus diperiksa adalah izin tersebut, siapa yang menerbitkan, apakah sesuai dengan peruntukan kawasan, dan apakah seluruh ketentuan lingkungan dipenuhi.
Tetapi kalau yang diduga justru pertambangan tanpa izin, maka pertanyaannya menjadi lebih sederhana, mengapa kita terlalu sibuk membicarakan siapa yang berwenang memberikan atau mencabut izin?
Yang perlu dicari terlebih dahulu adalah apakah aktivitas itu benar terjadi, di mana lokasinya, siapa yang melakukan, kawasan apa yang terdampak, dan apa akibatnya terhadap lingkungan serta sumber air.
Di sinilah batas kewenangan tidak semestinya berubah menjadi batas kepedulian. Pemerintah Kabupaten memang tidak harus mengambil alih kewenangan Pemerintah Aceh atau Pemerintah Pusat. Tetapi ketika rakyat melaporkan sesuatu yang diduga terjadi di wilayahnya, pemerintah daerah tentu tidak harus berpangku tangan sambil mengatakan, “itu bukan kewenangan kami.”
Sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, termasuk urusan lingkungan hidup, ada informasi yang bisa dihimpun. Ada laporan yang bisa dicatat. Ada kondisi lapangan yang bisa diperiksa. Ada koordinasi yang bisa dilakukan. Ada pertanyaan yang bisa disampaikan kepada instansi yang berwenang. Dan ada rakyat yang berhak mengetahui sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti.
Hulu Krueng Aceh Bukan Sekadar Lokasi Pertambangan
Persoalan ini menjadi jauh lebih besar ketika kita melihat apa yang berada di hulu Krueng Aceh. Cagar Alam Jantho merupakan salah satu lokasi program reintroduksi orangutan Sumatera (Pongo abelii) sejak 2011. Artinya, kawasan ini bukan sekadar bentang alam kosong yang dapat dilihat hanya dari nilai ekonominya. Di sana ada hutan. Ada satwa. Ada sungai. Ada sumber air. Dan dari hulu itulah kehidupan terus bergerak ke wilayah di bawahnya.
WALHI Aceh melaporkan luasan kawasan yang terdampak aktivitas PETI di wilayah Jantho mencapai 102,69 hektare, terdiri dari 58,85 hektare hutan lindung, 19,12 hektare hutan produksi, 14,36 hektare Cagar Alam Jantho, serta 10,35 hektare badan air atau alur sungai.
Angka itu adalah data WALHI Aceh, bukan angka resmi pemerintah. Karena itu, tidak perlu buru-buru menjadikannya sebagai kesimpulan. Justru data tersebut perlu diuji dan diverifikasi.
Begitu pula dengan keresahan rakyat mengenai Krueng Aceh yang semakin keruh dan berlumpur. Kekeruhan air memang tidak otomatis membuktikan adanya pencemaran. Ia juga belum otomatis membuktikan bahwa penyebabnya adalah PETI. Tetapi justru karena itulah air perlu diuji.
Ambil sampel di titik-titik yang relevan. Periksa di laboratorium yang kredibel. Bandingkan kondisi hulu dan hilir. Lalu sampaikan hasilnya kepada publik. Sebab dalam persoalan seperti ini, rakyat tidak membutuhkan pemerintah untuk sekadar mengatakan “benar” atau “tidak benar”. Rakyat membutuhkan kepastian berdasarkan fakta.
Kalau memang tidak ada persoalan, katakan tidak ada persoalan dengan data. Kalau memang ada persoalan, katakan ada persoalan dan jelaskan apa yang harus dilakukan.
Yang berbahaya justru ketika semuanya dibiarkan menggantung di antara dugaan, bantahan, dan saling lempar kewenangan. Jangan Biarkan Krueng Aceh Menjadi Sekadar Berita. Belakangan ini muncul spanduk “Buya Krueng Teudong-dong, Buya Tamong Meuraseuki.”
“Jantho Butuh Air Bukan Emas.” Kalimat-kalimat itu mungkin sederhana. Tetapi di baliknya ada kegelisahan yang tidak sederhana.
Ada rakyat yang sedang bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di hulu?
Ada kekhawatiran, kalau hutan rusak, bagaimana airnya?
Dan ada kegelisahan yang lebih jauh, kalau hari ini kita diam, apa yang tersisa untuk anak-anak kita nanti?
Spanduk bukan hasil akhir dari sebuah perjuangan. Tetapi spanduk juga tidak layak dianggap sebagai gangguan. Ia adalah tanda. Tanda bahwa ada sesuatu yang sedang dirasakan rakyat. Karena itu, keresahan tersebut jangan dibiarkan hilang setelah spanduk dicopot atau pemberitaan berganti dengan isu lain. Ia harus tumbuh menjadi kesadaran bersama bahwa Krueng Aceh bukan milik satu lembaga, satu pemerintah, atau satu kelompok. Krueng Aceh adalah bagian dari kehidupan bersama.
Airnya mengalir melewati batas wilayah dan batas kewenangan. Keruhnya tidak mengenal siapa yang memiliki izin. Rusaknya hutan di hulu pada akhirnya dapat dirasakan oleh mereka yang hidup jauh di bawahnya.
Maka rakyat juga tidak boleh hanya menunggu.
Menjaga lingkungan bukan berarti harus berkonflik atau melakukan tindakan melawan hukum. Ada bentuk perlawanan yang jauh lebih penting, tidak diam ketika melihat sesuatu yang patut dipertanyakan; berani meminta data; berani meminta pemeriksaan; berani melaporkan; dan terus mengawasi sampai ada kejelasan. Perlawanan seperti itu bukan kebisingan.
Itu adalah cara rakyat menjaga sesuatu yang mereka tahu sangat berharga. Sebab sering kali sebuah kerusakan tidak terjadi karena tidak ada orang yang tahu. Kerusakan terjadi karena terlalu banyak orang tahu, tetapi memilih menganggapnya bukan urusan mereka.
Lalu DPRK ke Mana?
Main bola tentu bukan persoalan. Olahraga adalah hal yang wajar, dan anggota dewan tetap memiliki kehidupan di luar tugas kedewanan. Tetapi ada satu hal yang patut dipertanyakan, jangan sampai setelah peluit pertandingan berakhir, perhatian terhadap rakyat juga ikut berhenti. Sebab bermain bola adalah pilihan waktu. Mendengar rakyat, menjalankan pengawasan, dan merespons persoalan yang sedang terjadi di daerah adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab.
Ketika keresahan tentang dugaan PETI di hulu Krueng Aceh sudah terdengar sampai ke depan gedung DPRK, rakyat tentu tidak sedang mempersoalkan siapa yang datang ke lapangan. Rakyat sedang menunggu sikap dan kerja lembaga yang mereka pilih.
Di tengah keresahan itu, ada satu pertanyaan yang juga tidak bisa dihindari. Spanduk protes bahkan sudah muncul di kawasan Gedung DPRK Aceh Besar. Rakyat sudah datang dengan kegelisahannya sampai ke depan gedung yang seharusnya menjadi rumah mereka.
Sampai hari ini, belum terlihat langkah DPRK yang menunjukkan bahwa dugaan PETI dan persoalan hulu Krueng Aceh telah menjadi perhatian serius lembaga perwakilan rakyat.
Kalimat ini bukan tuduhan bahwa DPRK tidak memiliki kewenangan. Justru sebaliknya.
DPRK memang bukan lembaga yang berwenang menghentikan PETI. Bukan pula lembaga yang menerbitkan izin pertambangan.
Tetapi ketika rakyat sudah bersuara, bukankah DPRK setidaknya harus bertanya?
Apa yang sebenarnya terjadi di hulu Krueng Aceh?
Sejauh mana laporan rakyat sudah ditindaklanjuti?
Benarkah ada aktivitas pertambangan tanpa izin?
Kalau ada, siapa yang harus bertindak?
Bagaimana kondisi kawasan hutan?
Bagaimana kondisi air?
Dan yang paling sederhana, apa yang sudah dilakukan pemerintah terhadap keresahan rakyatnya?
Di situlah fungsi pengawasan menjadi berarti. DPRK dapat meminta penjelasan dari pemerintah, memanggil pihak-pihak terkait, mendengar rakyat, melihat persoalan di lapangan, dan memastikan bahwa keresahan tersebut tidak berhenti sebagai percakapan di warung kopi, pemberitaan media, atau tulisan di spanduk.
Sebab lembaga perwakilan rakyat tidak hanya diuji ketika harus membuat kebijakan atau membahas anggaran. Ia juga diuji ketika rakyat datang membawa kegelisahan yang belum mendapatkan jawaban.
Jika memang semuanya baik-baik saja, rakyat berhak mendapatkan penjelasan.
Jika memang ada persoalan, rakyat berhak tahu apa yang sedang dilakukan.
Dan jika kewenangan memang berada di tangan pihak lain, justru DPRK dapat menggunakan ruang politik dan fungsi pengawasannya untuk meminta pihak yang berwenang bekerja.
Masyarakat sudah bersuara. Pemerintah Kabupaten sudah menjelaskan batas kewenangannya. Sekarang pertanyaannya sederhana, DPRK kapan mulai bersikap dan bekerja? Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara hulu Krueng Aceh terus menunggu siapa yang benar-benar mau menjaganya.
Karena yang dipertaruhkan di sana bukan hanya emas.
Ada air.
Ada hutan.
Ada ruang hidup rakyat.
Dan ada masa depan.






