INFONANGGROE.COM – Sebanyak 58 unit iPhone hasil penindakan terhadap penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dimusnahkan Bea Cukai Aceh, Rabu (23/9/2026).
Ponsel yang dibawa dari Malaysia tersebut dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Bea Cukai Aceh. Kepala Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait secara bergantian memukul ponsel hingga tidak lagi dapat digunakan.
Rizki mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizki kepada wartawan, dikutip dari detiksumut.
Selain 58 iPhone, petugas Bea Cukai bersama Avsec turut menyita 178 pcs pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, serta minuman suplemen kecantikan. Nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp307 juta.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal berupa 1,4 juta batang rokok, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol, serta 29 sheet pita cukai. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Berbeda dengan iPhone yang dihancurkan menggunakan palu, barang-barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak di PT Solusi Bangun Andalas.
Rizki menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada semester II 2025 hingga 2026. Seluruhnya telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Status barang tersebut telah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun perkiraan total nilai barang sebesar Rp 1,8 miliar serta potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menjelaskan alasan 58 iPhone tersebut disita. Menurutnya, barang itu melanggar ketentuan dalam Permendag yang mengatur jumlah ponsel yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri.
Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel yang dibeli di luar negeri. Jika jumlahnya melebihi ketentuan tersebut, barang akan disita dan ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Sesuai ketentuan di atas dua pcs berarti barang larangan otomatis dia disita kemudian menjadi barang milik negara,” kata Rahmat.






