INFONANGGROE.COM – Kejelasan mengenai status kepemilikan Lapangan Blang Padang dan tanah Blang Punge akhirnya menemui titik terang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi mengonfirmasi bahwa kedua lahan tersebut merupakan bagian dari wakaf Sultan Iskandar Muda yang ditujukan untuk operasional serta keberlangsungan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Jawaban BWI Nomor 238/BWI/A/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.Ag. Penetapan status legalitas ini dirumuskan berdasarkan kajian fakta sejarah yang mendalam serta analisis yuridis.
“Berdasarkan fakta sejarah dan analisis yuridis, dapat disimpulkan bahwa tanah Blang Punge dan Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi penghidupan imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” bunyi kesimpulan BWI dalam surat resmi tersebut, sebagaimana dikutip dari Theacehpost.
Dalam dokumen penjelasannya, BWI mengungkapkan bahwa area Blang Punge telah terdaftar secara legal sebagai tanah wakaf. Landasan hukumnya diperkuat oleh Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W.3/III/462/2002 serta Sertifikat Wakaf Nomor 01.01.000006035.0.
Karena Blang Punge dan Lapangan Blang Padang berasal dari ikrar wakaf yang sama dari Sultan Iskandar Muda, legalitas Blang Punge yang sudah terdaftar resmi ini dipandang dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi utama untuk menuntaskan pendaftaran hak atas tanah Blang Padang.
Di sisi lain, BWI menekankan bahwa institusi negara—termasuk Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pertahanan—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengklaim atau menetapkan Hak Penggunaan Negara di atas lahan berstatus wakaf. Perlindungan ini dijamin penuh dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Oleh sebab itu, BWI menilai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 bermasalah dari segi kewenangan dan isi substansi. Keputusan tersebut dinilai mengandung cacat administrasi sehingga sudah sepatutnya dicabut atau dikoreksi langsung oleh Menteri Keuangan melalui prosedur formal.
Surat penegasan dari BWI ini menjadi bukti kunci dalam menyelesaikan sengketa historis keberadaan Lapangan Blang Padang Banda Aceh agar kembali pada fungsinya untuk Masjid Raya Baiturrahman.






