ACEH BESAR, INFONANGGROE.COM – Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, mendampingi kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ke kawasan Hutan Lampuuk, Kamis (20/11/2025). Kunjungan ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Mukim Lampuuk terkait hutan rakyat yang berstatus hutan lindung.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan pada 5 November lalu, yang menghadirkan perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk dan Ketua DPRK Aceh Besar. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan terkait penetapan wilayah kebun mereka sebagai hutan lindung.
Kegiatan hari ini juga menjadi rangkaian dari agenda yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat, 21 November 2025. Acara tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota BAP DPD RI, Gubernur Aceh, Komisi IV DPRA, Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, masyarakat Mukim Lampuuk, serta Kepala Desa Aih Ilang.
Rombongan BAP DPD RI yang hadir terdiri dari Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., Darwati A. Gani, S.E., H. Achmad Azran, S.E., Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., H. Hartono, K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I, serta Anggota DPRA Drs. H. Abdurrahman Ahmad.
“Terima kasih kepada anggota BAP DPD RI yang turun langsung ke Gunung Lampuuk untuk melihat kebun masyarakat adat yang kini masuk dalam peta hutan lindung Banda,” kata Abdul Mucthi.
Menurut Mucthi, kunjungan lapangan ini diinisiasi atas laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk yang sebelumnya disampaikan kepada Senator Aceh, Darwati A. Gani. “Besok BAP DPD RI akan bertemu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh untuk membahas penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Mucthi menegaskan, DPRK Aceh Besar akan tetap mengawal aspirasi masyarakat Mukim Lampuuk. “Kami akan mendampingi mereka sampai status hutan ini kembali seperti semula sebagai hutan adat,” katanya.
Sementara itu, Abdurrahman Ahmad menambahkan bahwa DPRA telah menetapkan status hold terhadap penetapan kawasan hutan lindung Banda dalam pembahasan Rancangan Qanun RT/RW Aceh. “Dengan keputusan itu, kawasan Lampuuk sementara tidak dimasukkan sebagai hutan lindung dalam rancangan tata ruang tahun ini,” tutupnya.






