ACEH BESAR, INFONANGGROE.COM – Ardiansyah SE MM resmi menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPRK Aceh Besar. Ia dilantik Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram bersama tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Pelantikan berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/9/2026) siang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor PEG.800.1.3/150/2026 tertanggal 11 September 2026.
Selain Ardiansyah sebagai Sekwan DPRK Aceh Besar, tujuh pejabat yang dilantik yakni Muharril Al Aqshar SE MEc Dev sebagai Inspektur, Ns Rina Karmila S Kep MKep sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Imam Munandar STP sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Darwan Asrizal SE MT sebagai Kepala Dinas Sosial, M Isa MSi SE Ak sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drh Ade Kurniawan Abdy sebagai Kepala Dinas Pertanian, serta Aulia Putra SPi MSi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Delapan pejabat tersebut merupakan hasil seleksi terbuka JPT Pratama yang digelar Pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan serta pembacaan dan penandatanganan pakta integritas. Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, para staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian dan ASN.
Dalam arahannya, Bupati Syech Muharram menegaskan akan memegang teguh sumpah dan ikrar yang telah diucapkan para pejabat.
“Saya akan pegang ikrar saudara-saudara. Saya mendengar, melihat saudara membaca dan menandatangani surat perjanjian. Saya akan pegang dan menggenggam erat ikrar saudara sekalian demi kemaslahatan dan kemajuan masyarakat Aceh Besar,” katanya.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik, termasuk Sekwan DPRK Aceh Besar, bersama seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan, memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, jabatan bukan hanya persoalan posisi struktural, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan dasar harus berjalan secara optimal, karena ini adalah kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.
Syech Muharram juga mengungkapkan, semula terdapat 10 pejabat yang dijadwalkan dilantik. Namun, dua jabatan masih belum dapat diisi.
Satu jabatan menunggu pejabat lama memasuki masa pensiun pada akhir 2026, sedangkan satu jabatan lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
“Setelah keputusan dari Mahkamah Agung diterima, yang lolos JPT akan langsung dilantik,” imbuhnya.






