ACEH BESAR, INFONANGGROE.COM – DPRK Aceh Besar mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar. Legalitas dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi aset umat sekaligus membuka peluang agar wakaf dapat dikelola lebih produktif.
Dorongan itu mengemuka dalam penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti turut menyerahkan sertifikat secara simbolis bersama Wakil Bupati Aceh Besar Syukri, Kepala Kemenag Aceh Besar Saifuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhammad, Kepala BPN Ramlan dan Wakil Ketua BWI Aceh Besar Khalid Wardana.
Wakil Ketua BWI Aceh Besar, Khalid Wardana mengatakan, sertifikasi bukan sekadar melengkapi administrasi. Dokumen legal menjadi perlindungan hukum agar aset wakaf tidak bermasalah di kemudian hari.
Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki legalitas lengkap. Bahkan, sebagian aset berpotensi terlantar atau disalahgunakan akibat lemahnya pengelolaan dan minimnya pemahaman nazhir mengenai tanggung jawab mereka.
“Banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap. Bahkan ada aset wakaf yang terlantar dan berpotensi disalahgunakan,” kata Khalid.
BWI bersama petugas PPAIW/KUA kecamatan juga menemukan aset wakaf tersebar hampir di setiap gampong, termasuk tanah yang digunakan untuk masjid. Namun, jumlah tersebut belum sebanding dengan kelengkapan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikatnya.
Kondisi itu membuat potensi wakaf belum sepenuhnya bisa dikembangkan untuk kepentingan masyarakat.
Khalid menilai, persoalan wakaf tidak cukup diselesaikan melalui sertifikasi. Setelah legalitas diperoleh, nazhir harus memiliki kemampuan mengelola dan mengembangkan aset agar menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Karena itu, BWI mendorong penguatan sinergi antara DPRK, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kementerian Agama, BPN, KUA/PPAIW, pemerintah gampong dan nazhir.
“Kita berharap jangan berhenti pada sertifikasi. Setelah aset memiliki legalitas, nazhir harus mampu mengelola dan mengembangkan wakaf sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ujarnya.
BWI juga meminta pembinaan nazhir dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi mengenai wakaf dinilai perlu diperluas melalui penyuluh agama, khatib, dai hingga media massa.
Wakaf, kata Khalid, tidak semestinya hanya dipandang sebagai aset untuk masjid atau fasilitas ibadah. Dengan pengelolaan profesional, wakaf juga dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi sekaligus memastikan aset wakaf di Aceh Besar tidak berhenti sebagai tanah yang hanya tercatat, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.






