ACEH BESAR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat paripurna ke-1 dengan agenda pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Kota Jantho, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, DPRK Aceh Besar telah melaksanakan reses ke-III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di daerah pemilihan masing-masing, terhitung sejak 20 hingga 24 Agustus 2026. Dengan berakhirnya masa reses tersebut, Masa Persidangan III resmi ditutup.
Kini, DPRK Aceh Besar memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung sejak 26 Agustus hingga 9 November 2026. Seluruh aspirasi masyarakat yang terjaring selama masa reses akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam masa persidangan ini.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur, S.Kom., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat kinerja dewan, menyerap aspirasi rakyat, serta menghadirkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin meneguhkan komitmen dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada,” pungkas Naisabur.






