Pemkab Aceh Besar Sambut Baik Percepatan Penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk

ACEH BESAR – Upaya percepatan penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk terus dilakukan melalui koordinasi antara masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Pusat. Rangkaian proses tersebut diawali dengan kunjungan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria ke Sekolah Adat Srimusim Lampuuk pada 4 September 2026, dalam rangka Dialog Kebudayaan dan Musyawarah Adat Srimusim. Kegiatan tersebut juga tercatat dalam publikasi resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Mukim Lampuuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan data dan dokumen dukung terkait perjuangan penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk kepada Wamenkomdigi Nezar Patria untuk ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

Tindak lanjut tersebut kemudian dilakukan pada 15 September 2026 di Jakarta. Nezar Patria membawa data dukungan masyarakat Lampuuk dan menyampaikannya dalam pertemuan dengan jajaran Kementerian Kehutanan. Selain dengan Wamenhut (Wakil Menteri Kehutanan) Rohmat Marzuki, S.Hut. pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Rangkaian komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang koordinasi dan percepatan proses penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti di tingkat kabupaten melalui pertemuan masyarakat Mukim Lampuuk dan tim asistensi Sekolah Adat Srimusim Lampuuk dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, HM Ali, dan turut dihadiri Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Besar Ir. Syahrial Amanullah, ST., IPU, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Drh. Ade Kurniawan Abdy, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, S.H., M.M., serta sejumlah pejabat dan perangkat daerah terkait.

Bupati Aceh Besar Sambut Baik Langkah Masyarakat Lampuuk
Bupati Aceh Besar Syech Muharram menyambut baik langkah masyarakat Mukim Lampuuk dalam memperjuangkan pengakuan dan penetapan Hutan Adat.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah dan hutan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Mukim Lampuuk.

“Ini merupakan langkah maju yang dilakukan masyarakat Lampuuk. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyambut baik upaya masyarakat dalam memperjuangkan penetapan Hutan Adat dan akan mendukung proses tersebut sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Syech Muharram.

Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, masyarakat dan Pemerintah Pusat agar seluruh kebutuhan administrasi serta data dukung dapat dipersiapkan dengan baik sebelum memasuki tahapan verifikasi.

Dua Tahun Menyiapkan Data Dukung
Dalam pertemuan tersebut, Yulfan dari Sekolah Adat Srimusim Lampuuk menyampaikan paparan mengenai proses yang telah dilakukan bersama masyarakat selama kurang lebih dua tahun, sejak 2024 hingga 2026.

Sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan meliputi inventarisasi data kawasan hutan adat, pemetaan spasial, pendataan kondisi dan tutupan lahan, pengumpulan keterangan mengenai sejarah dan penguasaan wilayah, penguatan kelembagaan adat, serta penyusunan Qanun Mukim Lampuuk.

Seluruh proses tersebut diarahkan untuk mempersiapkan data dukung yang diperlukan dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Kami bekerja keras agar seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan dengan baik. Yang kami siapkan bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga data spasial, sejarah, kelembagaan adat dan fakta-fakta pengelolaan wilayah yang nantinya dapat diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah,” ujar Yulfan.

Menurut Yulfan, pekerjaan tersebut saat ini terus dilakukan oleh Panitia Penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk (PPHAM-L).

“Kami sedang memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan data dukung tersusun dengan baik. Harapannya, ketika tim verifikasi pemerintah melakukan pemeriksaan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah tersedia dan proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Panitia bekerja siang dan malam untuk mempersiapkan proses ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan sekadar mempersiapkan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh data yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.

MAA Aceh Besar: Lampuuk Dapat Menjadi Contoh

Sementara itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, yang turut memfasilitasi pertemuan tersebut, mengatakan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar merupakan bagian penting dalam proses penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk.

Menurut Anwar, proses yang dilakukan masyarakat Lampuuk memperlihatkan pentingnya membangun kerja bersama antara masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berada di garda terdepan dalam mendukung proses ini sesuai dengan kewenangannya. Kita berharap Lampuuk dapat menjadi role model bagaimana perjuangan masyarakat dilakukan dengan cara-cara yang baik, bermartabat dan tetap berlandaskan adat,” ujar Anwar.

Ia berharap koordinasi antara seluruh pihak dapat terus diperkuat sehingga setiap tahapan proses penetapan Hutan Adat Mukim Lampuuk dapat dipersiapkan secara baik, terukur dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Mukim Lampuuk, proses tersebut bukan semata-mata mengenai perubahan status kawasan, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat dan tata kelola hutan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Perjuangan tersebut kini memasuki tahap penguatan data dan kelengkapan administrasi sebagai persiapan menuju proses verifikasi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait