DPRK Aceh Besar Bantah Pernyataan Kepala Bappeda: Keterlambatan KUA-PPAS 2026 Ada di Eksekutif, Bukan di DPRK

DPRK Aceh Besar Bantah Pernyataan Kepala Bappeda: Keterlambatan KUA-PPAS 2026 Ada di Eksekutif, Bukan di DPRK
Ketua Fraksi NasDem, GOLKAR, PPP dan PBB DPRK Aceh Besar, Zulfikar, S.H., M.Kn

ACEH BESAR, INFONANGGROE.COM – DPRK Aceh Besar menegaskan bahwa tersendatnya pembahasan RKPD dan APBK bukan disebabkan oleh DPRK, melainkan akibat keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 oleh Bappeda Aceh Besar. DPRK menyebut tidak ada alasan objektif yang dapat membenarkan keterlambatan tersebut, terutama setelah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBK 2026 yang mempertegas kewajiban ketepatan waktu penyusunan anggaran.

Ketua Fraksi NasDem, GOLKAR, PPP dan PBB DPRK Aceh Besar, Zulfikar, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa Permendagri 14/2025 secara tegas mengatur bahwa penyusunan KUA-PPAS, jadwal perencanaan, dan seluruh tahapan APBK harus dilakukan tepat waktu agar pembahasan berjalan sesuai ketentuan nasional.

Bacaan Lainnya

“Regulasi sudah sangat jelas. Permendagri 14/2025 mewajibkan pemerintah daerah menyusun dokumen anggaran tepat waktu dan mengikuti mekanisme nasional. Jadi ketika dokumen KUA-PPAS baru diserahkan pada pertengahan November, ini jelas pelanggaran terhadap pedoman resmi,” tegas Zulfikar, Jum’at (18/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa alasan pergantian sistem SIPD yang disampaikan eksekutif tidak dapat diterima. “Seluruh daerah di Indonesia menggunakan SIPD. Tidak ada satu pun daerah yang menjadikan itu alasan untuk molor. Permendagri 14/2025 justru mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan sistem nasional, bukan menjadikannya pembenar keterlambatan,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan bahwa DPRK Aceh Besar sudah tiga kali mengirimkan surat resmi permintaan dokumen KUA-PPAS, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. “Fungsi pengawasan DPRK tidak boleh digeser menjadi kambing hitam. Kami justru menjalankan amanat UU 23/2014 dan Permendagri 14/2025 untuk memastikan pemerintah daerah mematuhi jadwal penyusunan anggaran,” ujarnya.

Terkait isu Pokir yang disebut-sebut sebagai hambatan, Zulfikar menilai narasi itu keliru dan hanya mengaburkan pokok persoalan. “Kami tegaskan, bukan Pokir yang menjadi masalah. Bahkan tanpa Pokir atau ‘nol Pokir’ sekalipun DPRK siap membahas APBK. Yang menghambat adalah keterlambatan dokumen dari eksekutif, bukan sikap DPRK,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kepala Bappeda Aceh Besar yang menyebut “tidak ada masalah selama ada niat baik”, Zulfikar menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman terhadap aturan formal penyusunan anggaran. “APBK tidak berjalan dengan ‘niat baik’. APBK berjalan berdasarkan aturan, dan aturan itu mengikat. Permendagri 14/2025 tidak memberi ruang bagi fleksibilitas seperti itu,” ungkapnya.

Zulfikar juga mengingatkan bahwa batas akhir pembahasan APBK secara nasional adalah 31 November sebagaimana mandat UU 23/2014 dan regulasi keuangan daerah lainnya. “Kami tidak ingin APBK Aceh Besar jatuh ke intervensi provinsi hanya karena kelalaian eksekutif. DPRK akan bekerja tepat waktu, dan kami mendesak eksekutif menghormati batas waktu nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRK Aceh Besar tidak akan lagi mentoleransi tersendatnya proses anggaran akibat kelalaian administrasi. “Keterlambatan dokumen bukan hal teknis. Ini pelanggaran terhadap pedoman nasional. DPRK mendesak eksekutif bekerja sesuai aturan, bukan sesuai alasan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Aceh Besar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan dokumen KUA-PPAS 2026.

Untuk diketahui, hingga 12 November 2025, dokumen penting berupa Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Qanun APBK 2026 belum juga disampaikan oleh eksekutif. DPRK sebelumnya telah mengirim tiga surat permintaan resmi, masing-masing pada 24 Juli, 20 Oktober, dan 12 November 2025, namun tidak ada tindak lanjut konkret.

Ketepatan penyerahan dokumen ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan disiplin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu realisasi program pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pos terkait