DPRK Aceh Besar Siapkan Qanun Untuk Kembangkan Gampong Wisata

DPRK Aceh Besar Siapkan Qanun Untuk Kembangkan Gampong Wisata

ACEH BESAR, INFONANGGROE – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mendorong kemandirian ekonomi gampong melalui Rancangan Qanun Gampong Wisata yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat paripurna, Jumat (31/10/2025).

Rapat ini dihadiri perwakilan keuchik dari setiap gampong yang memiliki potensi wisata, para camat, serta sejumlah instansi pemerintah terkait. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi gampong untuk mengelola potensi wisata secara mandiri dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengatakan rancangan qanun ini lahir dari keprihatinannya terhadap banyaknya potensi wisata yang belum tergarap optimal. “Ada persoalan pungli karena belum ada aturan atau payung hukum, dan banyak objek wisata di Aceh Besar yang belum terpublikasi. Padahal, potensi wisata kita luar biasa,” ujarnya.

Muchti menegaskan, Qanun Gampong Wisata tidak hanya untuk pengembangan destinasi, tetapi juga untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. “Hidup pariwisata, hidup ekonomi masyarakat. Jika ada yang menilai wisata identik dengan maksiat, kita tegaskan Qanun ini tidak bertentangan dengan syariat. Ini murni untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurut Muchti, konsep Qanun Gampong Wisata ini tidak hanya terbatas pada wisata alam, seperti pantai atau gunung, tetapi juga mencakup wisata budaya, sejarah, dan kuliner. “Salah satu contoh kuliner khas Pulo Aceh, seperti asam gurita, bisa menjadi daya tarik tersendiri,” ujarnya.

Selain itu, gampong-gampong di Aceh Besar memiliki potensi wisata budaya, seperti tradisi adat, kerajinan tangan, dan rumah-rumah tua dengan arsitektur khas Aceh. Wisata sejarah, termasuk situs peninggalan kerajaan Aceh dan masjid-masjid kuno, juga bisa menjadi magnet bagi wisatawan.

Muchti menambahkan, event tahunan Gampong Wisata sangat penting untuk menarik wisatawan dari luar. “Kami berharap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar membuat event Gampong Wisata setiap tahun. Ini bisa mengerakkan peningkatan ekonomi lokal,” katanya.

Sejumlah keuchik menyampaikan masukan terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Keuchik Meunasah Mesjid Lampuuk menekankan pentingnya penetapan wilayahnya sebagai Gampong Wisata. “Lokasi kami sudah termasuk kawasan wisata, namun status Gampong Wisata belum ditetapkan. Padahal pengelolaan sudah berjalan dan memberikan kontribusi PAD bagi Aceh Besar serta bagi tiga gampong lainnya,” ujarnya.

Keuchik Kajhu menambahkan, potensi wisata di desanya terkendala minimnya infrastruktur. “Jalan menuju lokasi wisata masih belum memadai. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah,” katanya.

Hal senada disampaikan Keuchik Lamtamot, yang menilai infrastruktur desa masih terbatas. “Desa kami punya jalur pendakian Gunung Seulawah dengan pemandangan alam indah, tapi aksesnya perlu perbaikan agar bisa dikembangkan sebagai wisata alam,” ujarnya.

RDPU yang digelar di ruang Paripurna DPRK Aceh Besar ini menjadi sejarah karena pertama kalinya perwakilan keuchik dan camat hadir secara langsung. Rancangan Qanun Gampong Wisata ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi DPRK Aceh Besar dalam mendorong kemandirian ekonomi gampong, melalui pengembangan pariwisata yang mengedepankan syariat serta kearifan lokal.

Pos terkait