ACEH BESAR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi qanun dalam rapat paripurna ke-6 di Kota Jantho, Jumat (19/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom, dan Muhsin, S.Si, serta dihadiri Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil.
Seluruh fraksi di DPRK menyatakan dukungan penuh terhadap RPJMD 2025–2029. Regulasi ini dinilai penting sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan, penguatan tata kelola keuangan yang transparan, serta kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, mengapresiasi komitmen bersama legislatif dan eksekutif. “Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujarnya.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah telah dituangkan secara terukur dalam RPJMD melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia juga menyoroti capaian penurunan angka kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam penegakan syariat Islam. Penguatan peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) juga menjadi salah satu prioritas.
Dalam bidang ketahanan sosial dan ekonomi, Pemkab Aceh Besar tengah menyusun regulasi Pageu Gampong serta menargetkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRK, RPJMD 2025–2029 segera masuk tahap finalisasi untuk kemudian sah diberlakukan sebagai qanun daerah.






