Regulasi Gampong Wisata di Aceh Besar, Keadilan Sosial dan Syariat Islam

Regulasi Gampong Wisata di Aceh Besar, Keadilan Sosial dan Syariat Islam
Yulfan S.H., M.H (Kiri) Tenaga Ahli Ketua DPRK Aceh Besar bersama Kabag. Persidangan dan Perundang - Undangan Ardiansyah, SE.,MM serta Anggota DPRK Aceh Besar

*) Oleh: Yulfan

Penutupan sejumlah tempat wisata di Aceh selama bulan Ramadan dengan alasan menjaga kesucian bulan suci memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya sektor wisata diatur secara adil dalam bingkai hukum yang jelas? Sering kali, kebijakan semacam ini diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat, lebih dipengaruhi oleh tekanan moral atau respons birokratis yang tidak terencana. Akibatnya, ruang publik menjadi wilayah abu-abu yang memicu ketegangan antar-norma, tanpa adanya regulasi yang terstruktur.

Bacaan Lainnya

Pihak yang paling dirugikan adalah pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata. Mereka kehilangan penghasilan dan rasa aman, menjadi korban dari ketidakpastian hukum yang belum diatur dengan jelas. Tanpa regulasi yang berpihak dan adil, keadilan sosial hanya menjadi slogan kosong, sementara kesejahteraan masyarakat terus terancam.

Di sisi lain, pengembangan pariwisata gampong telah muncul sebagai alternatif strategis untuk memperkuat ekonomi lokal, terutama di tengah penurunan sektor pertanian tradisional. Gampong-gampong yang sebelumnya terpinggirkan, kini dilirik karena keunikan budaya dan alamnya. Ini bukan hanya fenomena di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara yang telah memanfaatkan pariwisata sebagai alat pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, sambil memperkuat identitas lokal.

Namun, tanpa regulasi yang jelas dan berpijak pada nilai-nilai lokal serta prinsip syariat Islam, pengelolaan pariwisata gampong akan tetap terjebak dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, Rancangan Qanun tentang Gampong Wisata untuk Aceh Besar menjadi sangat penting. Qanun ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Dengan adanya Qanun ini, setiap kebijakan pariwisata dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang tegas, adil, dan inklusif, memastikan masyarakat gampong menjadi pelaku utama pembangunan, bukan korban dari kebijakan yang tidak konsisten.

Qanun Gampong Wisata juga menjadi langkah untuk merancang pariwisata yang tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga menjaga nilai sosial, agama, dan kelestarian alam. Ini adalah ruang dialog antara adat, syariat, dan pasar—agar pariwisata berkembang tanpa merugikan siapa pun.

Hukum seharusnya bekerja dengan presisi, bukan dengan prasangka. Syariat pun bukan sebentuk ketertutupan, melainkan prinsip keseimbangan antara hak dan tanggung jawab, antara dunia dan akhirat. Karena itu, membangun Gampong Wisata berarti membangun model peradaban lokal: di mana Islam bukan alat pelarangan, tapi inspirasi pengelolaan yang adil, estetis, dan ramah pada keberagaman manusia. Sudah saatnya Aceh berhenti memperlakukan pariwisata sebagai ancaman. Justru dengan qanun yang tegas, partisipatif, dan berpihak pada warga, kita bisa menjadikan wisata sebagai lokomotif baru ekonomi gampong dan ruang edukasi nilai-nilai Islam yang inklusif. Dengan begitu, Ramadan tak perlu menjadi musim penutupan, melainkan saat paling indah untuk menampilkan wajah spiritual Aceh kepada dunia.

Pembelajaran dari Pengalaman Gampong Wisata di Daerah Lain

Beberapa daerah di Indonesia telah berhasil mengembangkan desa wisata melalui regulasi yang jelas, memberikan pelajaran penting bagi Kabupaten Aceh Besar dalam menyusun qanun Gampong Wisata. Banyuwangi, melalui Perda No. 1 Tahun 2017, berhasil mengintegrasikan pariwisata dengan ekonomi lokal, menciptakan peluang bagi UMKM, dan menjaga kelestarian budaya. Sleman, dengan Perda No. 9 Tahun 2022, menekankan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan Gampong wisata, serta pengelolaan berbasis keberlanjutan lingkungan dan budaya. Badung, Bali, dengan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2010, menetapkan kawasan Gampong wisata yang terstruktur dan berbasis pelestarian alam serta budaya lokal.

Dari ketiga daerah ini, Kabupaten Aceh Besar dapat belajar bahwa keberhasilan pengembangan Gampong Wisata terletak pada pengelolaan yang melibatkan semua pihak pemerintah, masyarakat, dan swasta serta integrasi antara sektor pariwisata, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelestarian budaya. Penerapan regulasi yang jelas dan kolaboratif akan memastikan bahwa Gampong Wisata di Kabupaten Aceh Besar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam dan budaya lokal.

Studi Kasus Brunei Darussalam sebagai Inspirasi untuk Pengelolaan Gampong Wisata di Aceh Besar

Untuk contoh yang lebih relevan dengan Aceh, kita bisa melihat contoh dari Brunei Darussalam. Brunei adalah negara yang juga menganut prinsip-prinsip syariat Islam dalam pengelolaan pariwisatanya, dan memiliki karakter yang mirip dengan Aceh dalam hal penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Brunei menerapkan konsep pariwisata halal dengan sangat jelas, namun tetap membuka peluang bagi wisatawan internasional. Negara ini memiliki kebijakan yang memastikan bahwa semua aspek pariwisata mulai dari akomodasi, kuliner, hingga hiburan mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Misalnya, hotel-hotel di Brunei menyediakan makanan halal dan area tanpa alkohol. Selain itu, atraksi wisata yang ditawarkan cenderung lebih berfokus pada keindahan alam, budaya, dan sejarah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kabupaten Aceh Besar dapat mengadopsi pendekatan serupa dengan mengembangkan Gampong Wisata yang menonjolkan kekayaan alam dan budaya lokal, sambil memastikan bahwa aktivitas wisata yang ada tetap selaras dengan ajaran Islam. Dalam hal ini, wisata religi, ekowisata, dan pengembangan kuliner halal bisa menjadi daya tarik utama. Selain itu, pengaturan yang ketat terkait kebersihan, kesopanan, serta larangan terhadap alkohol dan hiburan yang tidak sesuai dengan syariat akan memastikan bahwa pariwisata di Kabupaten Aceh Besar berkembang dengan mempertahankan keharmonisan sosial dan nilai-nilai agama. Dengan pendekatan ini, Kabupaten Aceh Besar bisa mengembangkan sektor pariwisata yang berbasis syariat Islam, seraya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pelestarian budaya, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip agama yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh.

Wisata dalam Perspektif Islam dan Budaya Lokal

Di Kabupaten Aceh Besar, pariwisata memiliki dimensi spiritual yang dalam. Berwisata di Aceh Besar dapat dilihat sebagai bentuk rasa syukur atas ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Dan dia lah yang menjadikan untukmu dari gunung-gunung jalan-jalan dan (menjadikan) sungai-sungai, dan (menjadikan) jalan-jalan bagi kalian untuk mengetahui jalan hidup yang telah digariskan-Nya” (QS. An-Nahl: 15). Keindahan alam Aceh Besar mendorong kita untuk merenungkan kebesaran Allah.

Selain itu, sektor pariwisata juga berperan penting dalam melestarikan budaya lokal yang kaya, seperti gotong royong dan penghormatan terhadap alam. Aceh Besar memiliki potensi besar untuk mengembangkan pariwisata berbasis budaya yang memperkenalkan kekayaan tradisi lokal sekaligus mempererat hubungan spiritual masyarakat dengan tanah kelahiran mereka. Namun, pengelolaan pariwisata di daerah ini perlu sensitif terhadap nilai-nilai Islam, dengan memastikan bahwa pengembangan wisata tidak hanya mendatangkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Dengan kebijakan yang bijaksana, sektor pariwisata di Aceh Besar bisa menjadi jembatan yang menghubungkan ekonomi, budaya, dan spiritualitas, memberikan manfaat yang berkelanjutan tanpa mengorbankan identitas lokal dan kelestarian alam.

Sudah saatnya Kabupaten Aceh Besar tidak hanya memanfaatkan potensi wisata gampong, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaannya. Rancangan Qanun tentang Gampong Wisata bukan sekadar dokumen normatif, melainkan wujud komitmen daerah dalam membangun pariwisata yang berkeadilan, berbasis syariat, dan berpijak pada kekuatan lokal. Dengan langkah ini, Aceh Besar dapat menunjukkan bahwa pariwisata bukan hanya tentang kunjungan dan keuntungan, tetapi tentang keberlanjutan, keharmonisan sosial, dan martabat gampong sebagai fondasi pembangunan daerah.

*) PENULIS adalah Tenaga Ahli Ketua DPRK Aceh Besar

Pos terkait