Perebutan Energi | Pertarungan Usang Aceh dan Pusat

Perebutan Energi | Pertarungan Usang Aceh dan Pusat

*) Oleh : Yulfan, S.H., M.H. Tenaga Ahli Ketua DPRK Aceh Besar

Konflik antara Aceh dan Pusat mengenai sumber daya energi bukan hanya soal sejarah panjang eksploitasi minyak dan gas, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai regulasi yang mengatur sektor energi di Indonesia. Sejak era kolonial hingga masa otonomi khusus, aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sering kali menjadi alat kontrol terhadap daerah kaya sumber daya seperti Aceh. Aceh merupakan salah satu daerah kaya sumber daya alam di Indonesia, terutama minyak dan gas bumi. Sejak masa kolonial Belanda, sumber daya ini telah dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi pusat. Kilang minyak pertama di Aceh dibangun pada awal abad ke-20 oleh perusahaan asing, dan setelah Indonesia merdeka, pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui perusahaan negara seperti Pertamina. Namun, keuntungan besar dari sumber daya Aceh lebih banyak mengalir ke Pusat dibandingkan ke daerah itu sendiri. Hal ini menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan yang akhirnya berkembang menjadi perlawanan politik dan militer, terutama melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berjuang untuk hak atas sumber daya mereka.

Bacaan Lainnya

Dampak Konflik Terhadap Ekonomi dan Masyarakat
Konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun telah menyebabkan keterbelakangan ekonomi di Aceh. Sementara Pusat menikmati pendapatan dari eksploitasi energi, masyarakat Aceh masih hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera. Infrastruktur hancur, investasi terhambat, dan sektor-sektor lain seperti pertanian serta perikanan terbengkalai akibat konflik yang berkepanjangan. Era Pasca-Damai: Masihkah Aceh Dirugikan?

Pasca perdamaian, Aceh mendapatkan hak atas sebagian besar pendapatan dari sumber daya alamnya. Namun, tantangan baru muncul dalam bentuk tata kelola yang buruk, korupsi, dan ketergantungan terhadap dana dari Pusat. Alih-alih membangun ekonomi yang mandiri, Aceh masih bergantung pada transfer dana dari pusat, yang justru memperlambat pembangunan sektor lain seperti industri kreatif dan teknologi. Kesepakatan damai Helsinki pada 2005 membawa angin segar bagi Aceh, di mana daerah ini akhirnya memperoleh status otonomi khusus yang memberikan porsi lebih besar dari hasil energi untuk daerah. Namun, pertanyaannya, apakah perjanjian ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan rakyat Aceh? Selain itu, meskipun ada pembagian keuntungan yang lebih adil dibandingkan masa lalu, kontrol atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya masih berada di tangan Pemerintah Pusat dan perusahaan besar yang bermitra dengan mereka. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah Aceh benar-benar telah menang dalam perebutan energi ini, ataukah ini hanya bentuk baru dari dominasi Pusat terhadap daerah?

Regulasi Energi: Siapa yang Diuntungkan?
Dalam konteks nasional, pengelolaan sumber daya energi diatur oleh berbagai undang-undang, di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU ini menegaskan bahwa pengelolaan minyak dan gas tetap berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Kewenangan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta melalui skema kontrak kerja sama. Hal ini membuat daerah penghasil, seperti Aceh, hanya mendapatkan sebagian kecil dari hasil eksploitasi energi yang ada di wilayahnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), UU ini lahir setelah kesepakatan damai Helsinki 2005 dan memberikan Aceh status otonomi khusus. Salah satu poin pentingnya adalah pembagian hasil migas yang lebih besar untuk Aceh, yaitu 70% untuk gas dan 55% untuk minyak. Meskipun demikian, implementasi aturan ini sering kali menghadapi hambatan birokrasi dan ketidakjelasan teknis dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU ini memperkuat peran Pemerintah Pusat dalam perizinan tambang dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk migas. Dengan aturan ini, Aceh tetap bergantung pada keputusan pusat dalam hal eksplorasi dan investasi di sektor energi. Beberapa aturan lain seperti Aceh memiliki sejumlah regulasi yang mengatur sektor energi, baik yang bersifat nasional maupun khusus untuk wilayahnya. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA): Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh: PP ini mengatur mekanisme pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam sektor minyak dan gas bumi. Melalui peraturan ini, dibentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) yang bertugas mengawasi dan mengelola kegiatan usaha hulu migas di wilayah Aceh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: UU ini memberikan perubahan pada berbagai sektor, termasuk energi, dengan tujuan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Di Aceh, implementasi UU ini disesuaikan dengan kekhususan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh: PP ini menegaskan kewenangan Pemerintah Pusat dalam bidang mineral dan batu bara di Aceh, serta mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Regulasi-regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pengelolaan energi di Aceh berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, serta menghormati kekhususan dan otonomi yang dimiliki oleh Provinsi Aceh. Qanun ini merupakan peraturan daerah yang menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana pengelolaan energi di Aceh. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan energi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Ke depan, Aceh harus mampu mengambil langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap regulasi pusat yang tidak menguntungkan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah, memperkuat peran BUMD Aceh dalam pengelolaan energi dengan menegosiasikan kontrak yang lebih menguntungkan daerah, mendorong diversifikasi ekonomi agar tidak hanya bergantung pada migas, melainkan juga mengembangkan sektor energi terbarukan seperti panas bumi dan tenaga surya serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana energi agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Jika Aceh hanya bergantung pada aturan pusat tanpa upaya kemandirian, perebutan energi dengan Pusat akan terus menjadi pertarungan yang berulang tanpa kemenangan nyata bagi rakyat Aceh.

Dominasi Pusat dalam Kebijakan Energi: Kendali Tanpa Kedaulatan
Meskipun Aceh secara hukum berhak atas sebagian besar pendapatan dari sektor migas, kendali atas eksplorasi, investasi, hingga ekspor tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Otonomi khusus yang diberikan ternyata tidak serta-merta memberi Aceh kebebasan dalam mengelola kekayaannya sendiri. Regulasi yang ada lebih berpihak pada kepentingan nasional dibandingkan kepentingan daerah, menempatkan Aceh dalam posisi yang serba terbatas: berhak atas pendapatan, tetapi tidak memiliki wewenang penuh untuk menentukan arah pengelolaan sumber dayanya. Kasus pengelolaan Blok B di Aceh Utara menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan pusat tetap mendikte arah eksploitasi energi di daerah. Setelah diambil alih dari ExxonMobil, blok ini memang diserahkan kepada BUMD Aceh, tetapi keputusan strategis terkait eksploitasi dan distribusi gas masih dipengaruhi oleh Pemerintah Pusat. Alih-alih menjadi instrumen kemandirian energi Aceh, Blok B justru menunjukkan bagaimana kewenangan daerah masih berada di bawah bayang-bayang regulasi pusat.

Selama kebijakan energi nasional tetap menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pengendali utama, Aceh akan terus mengalami dilema struktural: memiliki sumber daya berlimpah, tetapi tetap bergantung pada keputusan yang dibuat di Pusat. Tanpa perubahan regulasi yang lebih adil dan penguatan peran daerah dalam pengelolaan energi, dominasi pusat dalam kebijakan energi hanya akan memperpanjang ketimpangan, membuat Aceh tetap sebagai wilayah yang kaya sumber daya tetapi miskin kedaulatan atas kekayaannya sendiri.

Korupsi dan Ketergantungan: Masalah Internal Aceh
Selain kendala regulasi yang membatasi kewenangan Aceh, ada masalah lain yang tak kalah serius: buruknya tata kelola dan ketergantungan terhadap dana migas. Alih-alih mengembangkan sektor industri dan energi terbarukan, Aceh masih bergantung pada transfer dana dari pusat dan eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan. Fakta bahwa Aceh masih memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi meskipun kaya sumber daya menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menyejahterakan rakyat secara nyata. Banyaknya kasus korupsi dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana migas juga memperburuk keadaan. Aceh memiliki potensi besar untuk lepas dari ketergantungan terhadap sumber daya alam jika mampu mengelola energi dengan bijak dan mengembangkan sektor-sektor ekonomi lain. Namun, tanpa kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya, perebutan energi antara Aceh dan Pusat mungkin akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Pada akhirnya, pertarungan usang ini hanya bisa diakhiri jika ada kebijakan yang adil, partisipasi masyarakat yang kuat, dan visi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir elit di pusat kekuasaan.

Kisruh Pengangkatan Dirut PT. PEMA
Pengangkatan Mawardi Nur sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya. Pergantian direksi yang sering terjadi tanpa penjelasan resmi memicu ketidakpastian dan spekulasi, yang berpotensi mengganggu stabilitas manajemen serta kontinuitas kebijakan energi. Untuk itu, Pemerintah Aceh dan PEMA harus memastikan setiap pergantian kepemimpinan dilakukan secara terbuka, disertai komunikasi yang jelas mengenai alasan dan arah kebijakan ke depan. Sebagai perusahaan daerah strategis, PEMA harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dengan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan, kebijakan, dan pengambilan keputusan. Akuntabilitas juga harus diperkuat melalui evaluasi kinerja yang objektif serta pengawasan ketat agar pengelolaan energi di Aceh berjalan secara profesional dan efisien. Selain itu, penempatan pimpinan harus berbasis kompetensi dan pengalaman di sektor energi, bukan karena kepentingan politik, guna memastikan keberlanjutan operasional yang optimal.

Kolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menjadi kunci dalam meningkatkan legitimasi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Upaya seperti penyerahan 10 persen kepemilikan Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunjukkan komitmen dalam melibatkan pemerintah daerah, namun perlu diiringi dengan mekanisme transparan agar manfaatnya maksimal. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Mawardi Nur perlu membangun komunikasi yang terbuka, meningkatkan efisiensi operasional, dan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan menerapkan prinsip GCG secara konsisten, PEMA dapat bertransformasi menjadi BUMD yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi dan energi berkelanjutan di Aceh.

Re-Resolusi Energi Aceh Pasca Retret Magelang
Perebutan energi antara Aceh dan Pusat bukan sekadar sejarah, tetapi terus berlangsung dalam pola yang lebih terselubung. Meskipun Aceh telah mendapatkan otonomi khusus dan porsi lebih besar dari pendapatan migas, kendali atas eksplorasi, investasi, dan kebijakan energi tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Regulasi yang berlaku lebih menguntungkan Pusat, menjadikan Aceh hanya sebagai penerima pasif tanpa kuasa penuh atas sumber daya yang ada di wilayahnya. Namun, dominasi pusat bukan satu-satunya masalah. Aceh sendiri terjebak dalam lingkaran ketidakmampuan: tata kelola yang lemah, korupsi yang menggerogoti, serta ketergantungan kronis terhadap dana migas dan transfer dari pusat. Alih-alih membangun ekonomi yang mandiri, Aceh justru semakin tersandera oleh birokrasi yang tidak efektif dan elite lokal yang lebih sibuk mempertahankan kepentingan mereka dibanding memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Jika Aceh ingin benar-benar lepas dari bayang-bayang Pusat, maka langkah konkret harus segera diambil: memperkuat BUMD agar berdaya saing, mengurangi ketergantungan pada migas dengan diversifikasi ekonomi, serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tanpa perubahan radikal, perebutan energi ini hanya akan menjadi siklus yang berulang—di mana rakyat Aceh tetap menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara kekayaan mereka terus dikuasai oleh segelintir elite di pusat maupun daerah.

*) PENULIS adalah Tenaga Ahli Ketua DPRK Aceh Besar

Pos terkait