Skandal Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Skandal Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Kejagung tetapkan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Modus operandi yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan praktik manipulasi dalam pengelolaan bahan bakar. Pertalite (Ron 90) dibeli dengan harga Pertamax (Ron 92), lalu dioplos dan dijual kembali sebagai bahan bakar berkualitas lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung menyebut Riva Siahaan bersama sejumlah pejabat Pertamina lainnya merekayasa pembelian bahan bakar demi keuntungan pribadi. Mereka membeli Pertalite dengan harga premium, kemudian melakukan blending di depo agar menyerupai Pertamax sebelum dijual ke pasar.

“Pembelian dilakukan untuk Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya hanya Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending agar menyerupai Ron 92,” kata Kejagung dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Selain Riva, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Riva, SDS, dan AP disebut berperan dalam memenangkan broker minyak mentah secara ilegal. Sementara itu, DW dan GRJ diduga bersekongkol dengan AP untuk menaikkan harga jual minyak tanpa memenuhi syarat yang berlaku.

Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup biaya pengiriman minyak, menyebabkan negara harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen dari nilai transaksi.

Penyelidikan juga menemukan bahwa sebagian besar kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor ilegal. Hal ini menyebabkan harga dasar BBM meningkat drastis, yang kemudian menjadi dasar bagi pemberian subsidi dan kompensasi BBM dari APBN, memperparah kerugian negara.

Menurut Kejagung, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun
  • Subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tujuh tersangka ini ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli serta pengumpulan bukti dokumen yang sah.

“Setelah melalui penyelidikan intensif, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Qohar.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Pertamina akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Fadjar.

Ia juga memastikan bahwa layanan distribusi energi untuk masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola minyak di Indonesia, mengungkap bagaimana bahan bakar rakyat dioplos demi keuntungan segelintir pihak.

Pos terkait