Modus Dinding Mobil, Warga Aceh Ditangkap dengan 33 Kg Sabu di Deli Serdang

Modus Dinding Mobil, Warga Aceh Ditangkap dengan 33 Kg Sabu di Deli Serdang
Foto: Ilustrasi borgol. (A.Prasetia/detikcom)

INFONANGGROE – Kepolisian menangkap seorang warga Pidie Jaya, Aceh, berinisial MN, 32 tahun, karena diduga menyelundupkan 33 kilogram sabu. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam dinding mobil yang telah dimodifikasi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

“Satu pelaku berinisial MN telah kami amankan,” kata Tommi Aruan, Minggu, 23 Februari 2025.

Menurut Tommi, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta. Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam dinding mobil untuk mengelabui petugas.

“Narkotika disembunyikan di dinding mobil yang telah dimodifikasi agar tidak terdeteksi. Barang itu rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” kata Tommi.

Pos terkait