LHOKSEUMAWE – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia yang masuk melalui jalur perairan Aceh. Polisi juga langsung menangkap dua tersangka yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi pengungkapan besar ini pada Minggu (28/6/2026). Tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, serta Bea Cukai Wilayah Aceh dan Lhokseumawe sukses membongkar kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif sejak awal Mei 2026.
Petugas bergerak mengeksekusi operasi pada 23 Juni 2026. Polisi meringkus JF yang berperan sebagai tekong laut serta Z sebagai pengendali angkutan darat. Tim gabungan mencegat keduanya saat mengendarai mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 325 bungkus sabu dalam kemasan teh China yang tersimpan di dalam 13 karung besar. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal nelayan jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler milik pelaku.
Hasil penyidikan awal mengungkap bahwa pelaku menjemput sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal nelayan. Mereka melakukan transaksi metode ship to ship dengan kapal asing pada titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand sebelum membawanya ke pesisir Aceh.
“Hasil interogasi terhadap pelaku memunculkan dua nama baru yang diduga kuat sebagai otak pengendali, yaitu MJ dan MHL,” jelas Eko mengutip laporan dari Antara.
Penyidik kini resmi menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu kedua buron tersebut. Selain itu, petugas juga melacak aliran dana, menganalisis rekening transaksi, serta mendalami keterlibatan penyedia kendaraan pengangkut.
Pemeriksaan intensif menunjukkan bandar menjanjikan upah Rp30 juta per karung atau total Rp390 juta kepada tersangka Z. Sementara itu, pelaku J mendapat iming-iming upah sebesar Rp400 juta untuk tugasnya sebagai tekong laut.
Bareskrim menaksir nilai ekonomis dari 325 kilogram sabu tersebut mencapai Rp585 miliar. Keberhasilan operasi ini sekaligus menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna meruntuhkan seluruh jaringan internasional yang terlibat. **






