Gas Tangkulo Bisa Dialirkan ke Aceh, Tak Harus Dibawa ke Jawa

Gas Tangkulo Bisa Dialirkan ke Aceh, Tak Harus Dibawa ke Jawa
Ilustrasi pengeboran lepas pantai yang menghasilkan minyak mentah. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

INFONANGGROE.COM – Temuan gas Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman dinilai dapat dimanfaatkan langsung untuk mendorong aktivitas industri dan perekonomian Aceh. Gas tersebut dapat diproses di fasilitas lepas pantai sebelum dialirkan ke daratan Aceh melalui pipa bawah laut.

Ahli ekonomi energi Universitas Pertamina, Rinto A Pudyantoro, mengatakan skema tersebut memungkinkan pasokan gas Tangkulo digunakan untuk kebutuhan industri hingga pembangkit listrik di Aceh.

Bacaan Lainnya

“Gas Tangkulo diproses di fasilitas offshore, kemudian dialirkan ke daratan Aceh melalui pipa bawah laut, untuk mendukung industri, pembangkit listrik, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Rinto A Pudyantoro, dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).

Pengembangan Lapangan Tangkulo, South Andaman sendiri telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui rencana pengembangan atau plan of development (PoD).

Dalam skema pengembangannya, gas dari cadangan sekitar 2 TCF (trillion cubic feet) dapat dialirkan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Gas berasal dari reservoir dan diproduksi melalui skema subsea wells atau sumur bawah laut, kemudian dialirkan ke fasilitas floating production storage and offloading (FPSO) yang berada di kedalaman laut sekitar 1.200 meter.

Menurut Rinto, FPSO akan mengolah gas alam menjadi sales gas dan kondensat sesuai spesifikasi. Selanjutnya, seluruh sales gas tersebut dikirim menuju daratan Aceh menggunakan gas export pipeline sepanjang 85 kilometer.

Setibanya di KEK Arun, onshore receiving facilities (ORF) akan menerima pasokan dari lepas pantai untuk menjalankan proses pengukuran, pengaturan tekanan, hingga penyaluran gas ke jaringan distribusi.

Rinto menjelaskan pemanfaatan gas tersebut di daratan Aceh dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan yang mendukung aktivitas ekonomi.

“​Pemanfaatan di daratan Aceh, gas disalurkan ke industri, pembangkit listrik, hilirisasi, dan sebagainya,” ujar mantan kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas itu.

Meski berpotensi memberikan manfaat ekonomi, pengembangan gas Andaman masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah karakter Tangkulo sebagai lapangan gas deepwater yang membutuhkan teknologi kompleks, investasi besar, serta memiliki tingkat risiko tinggi. Pengembangannya oleh Mubadala Energy juga disebut mendukung ketahanan energi Indonesia.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kepastian pasar dan keekonomian proyek. Investasi untuk pengembangan deepwater membutuhkan kepastian pasar serta harga gas yang dapat menopang kelayakan ekonomi proyek. Karena itu, skema harga menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan investasi.

Selain itu, proses menuju tahap produksi membutuhkan waktu panjang. Tahapan tersebut mencakup eksplorasi, studi teknis dan ekonomi, kepastian pasar, pengeboran, hingga pembangunan fasilitas dan infrastruktur.

Rinto menilai keberadaan gas South Andaman membuka peluang bagi pengembangan hilirisasi di Aceh sekaligus memberikan dampak lanjutan terhadap perekonomian daerah. Namun, kesiapan industri dan infrastruktur dalam menyerap pasokan gas juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

“Jika rencana ini dapat berjalan baik, Tangkulo menjadi langkah awal pengembangan potensi gas Andaman, sekaligus membuka peluang investasi, industri, dan pertumbuhan ekonomi Aceh di masa depan,” pungkas Rinto Pudyantoro.

Dorongan agar gas Andaman diolah di Aceh sebelumnya juga disampaikan Taman Iskandar Muda (TIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta. TIM meminta pengolahan dilakukan di KEK Arun sehingga manfaat ekonomi berganda dapat dirasakan masyarakat Aceh, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

TIM bahkan mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut dan membatalkan persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Mereka menilai persetujuan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, menyampaikan keberatan organisasi tersebut terhadap skema bagi hasil dalam PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman saat berunjuk rasa di depan Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Dalam PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang disetujui oleh menteri ESDM, negara mendapatkan bagi hasil dari gas Blok South Andaman hanya 4%, dan Aceh mendapatkan 1,2% dari bagian 4% tersebut. Sedangkan kontraktor mendapatkan bagi hasil 96%. Kami menolak skema bagi hasil tersebut karena sangat tidak adil bagi negara dan rakyat Aceh,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Muslim Armas saat berunjuk rasa di depan Kementerian ESDM, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pos terkait