INFONANGGROE.COM – Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini diarahkan agar pekerja yang menerima penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perubahan batas PTKP nantinya diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja dengan penghasilan di level upah minimum.
“Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detikfinance.
Airlangga menjelaskan, ketentuan PTKP yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan upah minimum, terutama di wilayah dengan tingkat upah yang relatif tinggi. Ia mencontohkan pekerja di Jakarta yang menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan.
Dengan penghasilan tersebut, pendapatan setahun mencapai sekitar Rp60 juta. Sementara batas PTKP saat ini masih berada di angka Rp54 juta per tahun. Artinya, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
“PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh,” ujarnya.
Menurut Airlangga, pemerintah akan mempertimbangkan tingkat inflasi dalam menentukan batas PTKP yang baru. Perhitungan tersebut akan melihat perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
“(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang,” ucap Airlangga.
Rencana penyesuaian PTKP ini sebelumnya juga pernah menjadi pembahasan antara pemerintah dan kelompok buruh. Pada September 2025, sejumlah perwakilan buruh bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan dan menyampaikan usulan kenaikan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengikuti pertemuan tersebut mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan,” katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.
Saat itu, Kementerian Keuangan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan tersebut sehingga belum terdapat rencana untuk melakukan revisi PTKP.






