Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi
Pihak Kejagung RI terpantau keluar dari gedung Ditjen Migas dengan sejumlah tumpukan box dimasukkan ke dalam 2 mobil Kejagung RI pukul 18.44 WIB, Senin (10/2/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam. Pantauan di lokasi, tim Kejaksaan Agung keluar dari gedung Ditjen Migas sekitar pukul 18.45 WIB dengan membawa sejumlah boks yang dimasukkan ke dalam dua mobil.

Bacaan Lainnya

“Penggeledahan dimulai pukul 12 siang,” kata Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, di depan Gedung Ditjen Migas, Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas. “Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya.

Harli menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 15 unit ponsel, lima boks dokumen, serta satu unit laptop. “Ditemukan pula barang elektronik lainnya, termasuk empty soft file yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan mitranya selama periode 2018 hingga 2023.

Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kementerian ESDM mendukung setiap proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity.

Menurut Chrisnawan, tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan guna melengkapi dokumen dan data yang diperlukan dalam penyelidikan. Namun, ia tidak merinci dokumen yang dimaksud. “Kementerian ESDM siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Chrisnawan.

Pos terkait