INFONANGGROE.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus Usman (65), terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama menjadi buron tersebut diamankan tepat saat hendak terbang menjalankan ibadah umrah.
“Terpidana diamankan siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat hendak berangkat umrah,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, dikutip dari detiksumut, Rabu (26/8/2026).
Saat diciduk oleh petugas, Usman tampak mengenakan baju koko lengkap dengan peci. Setelah diamankan di area bandara, ia langsung digiring ke Kantor Kejati Sumatera Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi serta cek kesehatan.
Selanjutnya, Usman akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejeri) Bener Meriah guna mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengganjar Usman dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) pada 8 Januari lalu.
Kasus yang menjerat Usman bermula saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program pengembangan tanaman tembakau rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013.
Dalam pelaksanaannya, tindakan melawan hukum yang dilakukan Usman bersama pihak terkait menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443,4 juta. Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.
Atas tindak pidana tersebut, Usman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






