Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap DPO, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak | Foto: Kejati Aceh

INFONANGGROE.COM – Pelarian Muhammad Yusuf (22), buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di Aceh Besar, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil membekuk terpidana di sebuah hunian kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) kira-kira pukul 11.30 WIB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penelusuran intensif petugas terhadap jejak pelaku. “Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” ujar Ali, dikutip dari masakini.

Bacaan Lainnya

Langkah pelaku yang berupaya kabur memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas sejauh satu kilometer. Tim Tabur bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya berhasil membekuk terpidana dalam keadaan selamat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, di tengah masa hukuman, ia kabur dari LPKA. Kejari Aceh Besar kemudian menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan Kejati Aceh untuk melacak keberadaannya.

Proses perburuan ini memakan waktu bertahun-tahun. Pada 2023, pelaku sempat terdeteksi melarikan diri ke luar negeri. Kemudian sekitar Mei 2026, petugas kembali mendeteksi keberadaan pelaku di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kuta Baro, meski saat itu ia berhasil lolos kembali.

Petugas tidak menyerah. Melalui pemantauan berkesinambungan serta koordinasi ketat dengan warga dan personel Polsek Kuta Baro, titik lokasi pemandangan terpidana di Desa Tungkop akhirnya terendus.

Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk mengeksekusi sisa masa hukuman sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Aceh untuk menindak tegas seluruh buronan yang mencoba mengelak dari jerat hukum.

Pos terkait