Kasus Kekerasan Anak Viral di Bener Meriah: Polisi Tetapkan Dua Pelajar Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Anak Viral di Bener Meriah: Polisi Tetapkan Dua Pelajar Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H. FOTO/Humas Polres Bener Meriah

INFONANGGROE.COM – Satreskrim Polres Bener Meriah resmi menetapkan dua remaja berusia di bawah umur, yakni RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan publik di media sosial.

Langkah hukum ini diambil oleh Unit IV PPA setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., dikutip dari Pos Aceh, Selasa (25/8/2026).

Bacaan Lainnya

Insiden penganiayaan itu sendiri berlangsung pada Sabtu (22/8/2026). Dalam menangani perkara ini, kepolisian telah meminta keterangan dari enam saksi serta mengamankan pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung dan rekaman video di ponsel sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial T (16), seorang siswa asal Kecamatan Wih Pesam, harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Datu Beru Takengon karena luka-luka yang dideritanya.

Perselisihan ini dipicu dari ketidaksenangan korban saat ditegur oleh RA. Situasi memanas hingga korban menantang RA untuk berduel satu lawan satu di area belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya.

Mengingat kedua tersangka masih tergolong anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan secara khusus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini penyidikan terus berjalan guna menuntaskan perkara yang menarik perhatian publik nasional tersebut.

Pos terkait