INFONANGGROE – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MS (49) diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dipenjara pada 2018 dan 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, membenarkan bahwa MS kembali diamankan dalam operasi kepolisian. “Dia memang residivis. Pada 2018 tertangkap, kemudian pada 2022 tertangkap lagi. Semua kasusnya terkait narkoba,” kata Darmawan, dilansir detikSumut, Jumat, (31/1/2025).
MS sebelumnya telah menjalani hukuman dua tahun penjara pada 2018 dan tiga tahun pada 2022. Meski begitu, ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama. Saat ditangkap untuk ketiga kalinya, MS masih berstatus sebagai ASN di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) tempat ia bekerja.
“Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Saat kami tangkap, dia masih ASN di SD tersebut,” ujar Darmawan.
Polisi mengungkapkan, MS membeli sabu seberat 2,5 gram dari seorang warga yang kini berstatus buron. Narkoba tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta untuk dijual kembali dalam paket-paket kecil.
“Dia membeli sabu sebanyak 2,5 gram, lalu memaketkan menjadi 20 paket kecil menggunakan pipet bening. Paket-paket tersebut dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket,” jelas Darmawan.
Sebelum ditangkap, MS diketahui telah menjual tiga paket sabu. Saat polisi mengamankan pelaku, tersisa 17 paket yang belum terjual. “Saat diamankan, hanya 17 paket yang tersisa,” kata Darmawan.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap MS. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, MS kembali dijebloskan ke penjara untuk ketiga kalinya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterimanya mencapai sembilan tahun penjara.
Penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dan menemukan 17 paket sabu siap edar.
“Pelaku ini ASN yang bekerja sebagai tenaga tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman. Saat ditangkap, kami mengamankan 17 paket sabu ukuran kecil,” kata Darmawan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan MS. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Darmawan.






