BANDA ACEH, INFONANGGROE – Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Tiyong. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA.
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Putusan PTUN Banda Aceh Tingkat Pertama dan PT TUN Medan Tingkat Kedua ini.
“Apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan untuk menjelekkan nama baik PNA,” katanya. Kamis, (16/02/2023).
Lanjutnya, PNA akan melakukan upaya hukum bagi yang mengatasnamakan DPP PNA serta menggunakan seluruh atribut PNA, misal Kantor DPP PNA, Logo PNA, Kop Surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan Bendera PNA.
“Yang boleh mengatasan namanakan PNA adalah pengurus yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” jelasnya.
Namun demikian, Irwandi Yusuf juga meminta DPR Aceh dan Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota.
Irwandi Yusuf mewakili DPP PNA mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Aceh atas do’a dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.
“Dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan Rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” tuturnya.






