BANDA ACEH, INFONANGGROE – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menanggapi Putusan PTTUN Medan mengenai pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021.
Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, SH.,MH mengatakan, kita masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut.
“Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat dieksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya Haspan. Rabu, (1/3/2023).
Terkait putusan pembatalan SK Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA Haspan menekankan sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui Negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.
“Mahkamah Agung mengakui Kepengurusan DPP PNA yang sah adalah Ketua Umumnya Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady, dan MA menolak pengesahan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 pada gugatan Tiyong sebelumnya dengan register perkara Nomor 06/G/2022/PTUN.BNA,” tuturnya Haspan.
Berkaitan framing keputusan PTTUN Medan oleh kuasa Hukum Tiyong, Haspan mengingatkan, kami minta kepada Kuasa Hukum Pak Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apalagi menimbulkan kerugian bagi Partai Nanggroe Aceh sebagai Partai Peserta Pemilu 2024 nanti, tentu akan ada konsekuensi hukumnya.
“Mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menimbulkan kesesatan di masyarakat,” tutupnya.






