BANDA ACEH – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly menolak banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor : Nomor 543/DPP-PNA/XII/2021 kubu Samsul Bahri alias Tiyong.
Surat dengan nomor M.HH-AH.11.02-05 itu dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 17 Januari 2021 dan disampaikan ke Samsul Bahri di Jalan Prof Ali Hasymi, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang partai lokal. Dalam UU tersebut mengatur bahwa, Kanwil Kemenkumham punya kewenangan dalam mengesahkan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta perubahan kepengurusan partai lokal,” jawaban dalam surat tersebut.
Tambahnya dalam surat Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W.1.AH.11.03-977 tanggal 6 Desember 2021 pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh Hasil KLB tahun 2019.
“Masih terdapat keberatan atas penerbitan surat tersebut, dapat menempuh upaya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Yasonna dalam surat yang salinannya juga diperoleh Infonanggroe.






