Irwandi-Miswar Usul Muharuddin Cawagub, Irwansyah: Irwandi Yusuf Bukan Lagi Ketua PNA

Gubernur Irwandi Yusuf memberi selamat kepada Irwansyah alias Tgk Muksalmina usai PAW dengan Darwati A Gani di DPRA, Banda Aceh, Selasa (15/8/2017)

BANDA ACEH – Beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) bernomor: 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jendral, tertanggal 7 Desember 2020 dan ditetapkan di Banda Aceh.

Dalam surat itu mengusulakan H. Muharuddin Harun S.Sos.I, M.M sebagai calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Bacaan Lainnya

Baca juga:
PNA Akan Konsultasi dengan Irwandi Yusuf

Terkait beredar surat tersebut Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwansyah angkat bicara, ia menegaskan Irwandi Yusuf tidak berhak menandatangani surat usulan calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Menurut pria yang akrab disapa Machsalmina itu Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua PNA karena telah diberhentikan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen tahun 2019 lalu.

Baca juga:
PNA Bagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu Terdampak Covid-19

“Beliau (Irwandi Yusuf) tidak berhak menandatangani atas nama PNA karena telah diberhentikan dalam KLB PNA 2019,” katanya Irwansyah seperti dilansir anteroaceh, Senin (14/12/2020).

Selain itu menurutnya yang berhak mengusulkan calon wakil Gubernur adalah MTP PNA bukan DPP PNA. “Yang berwenang menetapkan nama Gubernur dan Cawagub adalah Majelis Tinggi Partai,” tegasnya.

Pos terkait