INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial S (34) diduga menyamar sebagai perempuan bercadar untuk melancarkan aksi pencurian di Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat, Aceh Barat. Dengan penyamaran tersebut, pelaku diduga berusaha menghindari perhatian orang-orang di sekitar lokasi.
Dalam aksinya, sejumlah telepon genggam dan dompet milik pengunjung rumah sakit dilaporkan hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, S berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim di Jalan Generasi, Gampong Gampa, pada Kamis, 5 November 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu dompet berisi kartu identitas serta kartu ATM yang ditemukan bersama terduga pelaku.
Deno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, penggunaan pakaian perempuan dan cadar diduga menjadi cara S untuk menyamarkan identitasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas agar tidak mudah dikenali oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian,” kata Deno, Jumat, 6 November 2026, dikutip dari ajnn.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 19.15 WIB. Saat berada di RS Harapan Sehat, korban mendapati dua unit telepon genggam dan satu dompet miliknya telah hilang. Satu telepon genggam milik rekan kerja korban juga dilaporkan raib.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada seseorang yang sebelumnya terlihat mengenakan pakaian perempuan dan cadar di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk awal polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Deno.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





