RUU Perampasan Aset Berubah Nama Jadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya

RUU Perampasan Aset Berubah Nama Jadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya
Suasana Rapat Panja Komisi III DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

INFONANGGROE.COM – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada DPR RI. Penyerahan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam pembahasan regulasi yang ditargetkan rampung lebih cepat dari batas waktu sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.

DIM diserahkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Purwadi Arianto.

Habiburokhman menyebut penyerahan DIM sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, ia berharap regulasi tersebut sudah dapat disahkan pada November 2026.

“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” kata Habiburokhman, dikutip dari kumparan.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” katanya.

Sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Habiburokhman mengungkapkan, setidaknya telah dilaksanakan 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Selain itu, terdapat lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi.

Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing atau kundapil yang mencakup 46 wilayah.

Berbagai kegiatan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dari sejumlah pihak sebagai bahan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Setelah DIM diterima, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) guna membahas materi RUU secara lebih mendalam. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja.

RUU Perampasan Aset Pertegas Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor

Salah satu materi penting yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut adalah penegasan mengenai kemungkinan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut akan dimuat dalam RUU Perampasan Aset. Sementara itu, tata cara pelaksanaannya tetap mengacu pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketentuan mengenai hukuman mati tersebut menjadi satu dari delapan pokok pengaturan yang disampaikan Komisi III DPR dalam pembahasan RUU.

Habiburokhman menegaskan, meskipun regulasi ini juga mencakup sejumlah tindak pidana lainnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama pengaturan perampasan aset.

“Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Di luar kasus korupsi, RUU tersebut juga membuka ruang perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana lain, baik melalui putusan pengadilan maupun tanpa putusan pidana.

Beberapa kejahatan yang menjadi perhatian di antaranya penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Contohnya, kejahatan finansial dan investasi menggunakan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif atau bodong.

Habiburokhman menyebut aset yang berhasil dirampas dalam kasus-kasus tersebut harus dikembalikan kepada korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata Habiburokhman.

Judul RUU Diubah, Korupsi Jadi Fokus Utama

Dalam pembahasan DIM, pemerintah dan Komisi III DPR juga menyepakati perubahan judul RUU. Semula bernama RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, kini diusulkan menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Usulan perubahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra ketika membacakan DIM nomor 1 dalam rapat Panja Komisi III DPR bersama pemerintah.

“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana.

Habiburokhman menjelaskan, penggunaan judul sebelumnya dinilai masih terlalu luas dan belum secara tegas menggambarkan tindak pidana yang menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut.

“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, tidak seluruh jenis tindak pidana otomatis masuk dalam cakupan RUU tersebut. Sejumlah kasus lain, seperti investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah, masih akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU.

“Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya?” ujar Habiburokhman.

Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Diusulkan Bisa Dijerat Perampasan Aset

Selain korupsi dan kejahatan finansial, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mencakup usulan pengaturan yang lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Habiburokhman mengatakan, terdapat aspirasi agar aset milik pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas apabila ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan RUU.

“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memberikan pengaturan yang lebih khusus terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan, sehingga tidak hanya digabungkan dalam kategori tindak pidana lingkungan secara umum.

“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” katanya.

Korban Investasi Bodong Diupayakan Bisa Langsung Terima Aset Sitaan

Pengembalian aset kepada korban investasi bodong juga menjadi salah satu materi yang diperjuangkan dalam RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mencontohkan kasus investasi bodong seperti Binomo serta penipuan berkedok perjalanan umrah yang telah menyebabkan kerugian bagi banyak masyarakat.

Melalui pengaturan tersebut, aset pelaku yang berhasil disita dan dirampas diharapkan dapat langsung disalurkan kepada para korban, bukan terlebih dahulu dimasukkan ke kas negara.

“Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman usai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan, selama ini sejumlah korban investasi mengeluhkan proses pengembalian aset hasil penyitaan. Pasalnya, aset yang berhasil diamankan aparat penegak hukum disebut harus masuk ke negara terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat dikembalikan kepada korban.

“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” katanya.

Karena itu, Komisi III DPR ingin memastikan mekanisme dalam RUU tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian masyarakat melalui aset yang berhasil dirampas.

“Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ungkapnya.

Pemblokiran Aset Ditegaskan Hanya Bersifat Sementara

Dalam pembahasan lainnya, DPR dan pemerintah menyepakati rumusan mengenai pemblokiran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Pemblokiran nantinya ditegaskan sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, maupun pemindahan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kesepakatan tersebut dibahas melalui DIM 18 angka 6 dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan frasa “untuk sementara waktu” dalam definisi pemblokiran. Rumusan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Ini kami mengadopsi dari ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP definisinya,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Adapun Pasal 1 angka 37 KUHAP mengatur pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun produk administratif lainnya.

Pelaksanaan pemblokiran dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui penetapannya.

Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Lembaga tersebut nantinya dibentuk oleh presiden dan diharapkan bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan, penataan pengelolaan aset oleh badan khusus tersebut menjadi salah satu dari delapan materi yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain pembentukan badan pengelola, pemerintah juga menilai perlu adanya penguatan pengawasan terhadap proses perampasan aset. Pengawasan tersebut direncanakan dilakukan melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

“Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset,” katanya.

Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait.

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam setiap tahapan proses perampasan aset.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dilanjutkan melalui Panja Komisi III DPR bersama pemerintah dengan membahas berbagai materi dan usulan yang telah masuk dalam DIM.

Pos terkait