INFONANGGROE.COM – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira Polri turut menjadi perhatian masyarakat Aceh. Pasalnya, nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan tokoh penting Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, tercantum dalam daftar 43 tokoh nasional dan daerah yang beredar di media sosial sebagai pihak yang diklaim menjadi sasaran penyadapan sejak 2025.
Beredarnya daftar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan komunikasi para pemimpin Aceh ikut dipantau secara ilegal. Terlebih, Mualem dan Malik Mahmud memiliki posisi strategis dalam perjalanan politik serta pemerintahan Aceh setelah perdamaian Helsinki.
Namun, masyarakat diminta tidak langsung menganggap daftar tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum memberikan konfirmasi resmi bahwa seluruh nama yang tercantum benar-benar menjadi target penyadapan.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap serius setelah tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang diwajibkan.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, lampiran laporan polisi, maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Daftar 43 nama yang beredar turut memuat sejumlah tokoh nasional, di antaranya Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, hingga Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain nama-nama tersebut, tidak tercantumnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memunculkan pertanyaan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah Gibran termasuk sasaran penyadapan atau tidak.
Bagi Aceh, dugaan penyadapan terhadap Mualem dan Malik Mahmud memiliki dimensi tersendiri. Mengingat Aceh memiliki kekhususan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Implementasi MoU Helsinki 2005, hubungan pemerintah pusat dengan Aceh, serta kebijakan kekhususan daerah merupakan sejumlah isu strategis yang melibatkan komunikasi para pemimpin daerah dan pemerintah pusat.
Karena itu, kepastian mengenai status nama Mualem dan Malik Mahmud menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Jika benar keduanya menjadi sasaran, publik tentu ingin mengetahui kapan penyadapan dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta apa kepentingannya.
Polri diharapkan dapat mengungkap perkembangan penyidikan secara transparan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi dan kepentingan hukum pihak-pihak terkait.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang diduga disadap, tetapi juga bagaimana teknologi yang semestinya digunakan untuk penegakan hukum diduga dapat dioperasikan tanpa prosedur yang sah.
Hingga kini, daftar 43 tokoh tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen penyidikan dan bukti digital. Masyarakat pun masih menunggu jawaban resmi mengenai dugaan penyadapan yang disebut-sebut turut menyasar tokoh penting Aceh.





