BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Aceh. Seorang pria berinisial SY (60), warga Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa dan melecehkan anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama bertahun-tahun.
SY ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh ketika sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 MIN hingga menyelesaikan pendidikan SMP.
“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Menurut Dizha, tindakan tersebut diduga dilakukan ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Peristiwa itu terjadi berulang kali pada waktu yang berbeda, mulai pagi, siang hingga malam hari.
Bahkan, ketika korban memasuki kelas I SMP hingga tamat sekolah, SY diduga memaksa anaknya melakukan hubungan seksual. Korban sempat mencoba memberikan perlawanan, tetapi pelaku diduga merespons dengan kekerasan.
“Ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban pernah berusaha melawan, tetapi terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Dizha.
Selain dugaan kekerasan tersebut, SY juga disebut mengancam akan membunuh ibu korban apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan memilih bungkam, sehingga kejadian tersebut tidak berani disampaikan kepada keluarga maupun orang lain.
Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FDN (35) ke Polresta Banda Aceh pada Oktober 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap SY di tempat kerjanya.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dizha menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Saat ini, penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan melengkapi alat bukti serta berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Dizha.





