INFONANGGROE.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo (53) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. DM (19), wanita yang diduga mengajak pacarnya, NJS (28), menghabisi nyawa ayah angkatnya sendiri, ternyata sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.
Kondisi tersebut diketahui setelah DM menjalani pemeriksaan kesehatan saat dipindahkan dari Polres Nganjuk ke rumah tahanan (rutan). Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya, membenarkan kehamilan terdakwa dan menyebut kuat dugaan bahwa kehamilan itu sudah terjadi sebelum pembunuhan berlangsung.
“Saat dipindah dari polres, kami lakukan tes kehamilan dan yang bersangkutan dinyatakan positif. Dari pengecekan perawat, saat ini usia kandungannya 7 bulan,” ungkap Arief, Selasa (3/11/2026), dikutip dari detikjatim.
Meski rutan belum memiliki tempat khusus bagi tahanan perempuan yang sedang hamil, pihaknya memastikan DM mendapatkan penanganan dan perhatian khusus. Salah satunya melalui pemberian makanan tambahan setiap bulan serta penjajakan kerja sama untuk memperoleh program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Setiap bulannya kami beri makanan tambahan bagi ibu hamil. Kami juga sedang menjajaki kerjasama dengan Kelurahan Mangundikaran untuk bisa mendapatkan MBG bagi yang bersangkutan,” paparnya.
Selain kebutuhan makanan, kondisi kandungan DM juga dipantau secara berkala. Pihak rutan rutin membawa terdakwa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan dengan pengawalan polisi. Pemeriksaan kandungan di klinik bahkan dilakukan setiap tiga hari sekali.
“Yang pasti kesehatan yang bersangkutan menjadi prioritas bagi para perawat kami,” tandasnya.
Sementara itu, kasus pembunuhan yang menjerat DM dan NJS terungkap pada Rabu (15/7/2026). Jasad Gatot ditemukan terkubur dalam gundukan tanah di pekarangan rumahnya, Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Tim Satreskrim Polres Nganjuk kemudian menangkap kedua tersangka di wilayah Sidoarjo pada Kamis (16/7/2026) dini hari, setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan sejak Sabtu (11/7/2026). Rencana tersebut kemudian dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) sore di dalam rumah korban. Setelah menghabisi nyawa Gatot, keduanya menguburkan jasad korban di pekarangan rumah.
Kini, perkara tersebut telah bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. DM dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Persidangan belum memasuki tahap tuntutan maupun pembacaan vonis.





