Keuchik Gunung Pulo Ditangkap Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa 2023-2024

Keuchik Gunung Pulo Ditangkap Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa 2023-2024
Tersangka SA saat diamankan oleh petugas Polres Aceh Selatan di Mapolres Aceh Selatan. Foto: Humas Polres Aceh Selatan.

INFONANGGROE.COM – Seorang keuchik di Kabupaten Aceh Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Tersangka berinisial SA (45), yang menjabat sebagai Keuchik Gunung Pulo, ditangkap oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa, 3 November 2026.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu dilakukan sehari setelah penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap SA, yakni pada 2 November 2026.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui serangkaian proses penyidikan yang berawal dari laporan polisi tertanggal 11 Mei 2026.

Ia menyebutkan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026.

Terkait penanganan kasus tersebut, Bagus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu 4 November 2026, dikutip dari ajnn.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong.

Menurut Bagus, penindakan terhadap kasus korupsi dana desa diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur gampong agar menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Usai ditangkap, SA kemudian diserahkan kepada Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Aceh Selatan untuk menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses penyidikan guna memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan, belum ada rincian mengenai besaran kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dari penyimpangan pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo selama dua tahun anggaran tersebut.

Polres Aceh Selatan turut mengingatkan seluruh aparatur gampong agar mengelola dana desa secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran tersebut harus digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pos terkait