Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
Kepala Staf Kepresideenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu (11/10/2026). (KOMPAS.com/Rahel)

INFONANGGROE.COM – Kabar mengejutkan datang dari institusi Polri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh masyarakat.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026), dikutip dari kompas.

Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Pos terkait