Listyo Sigit Dipecat, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Listyo Sigit Dipecat, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).(Biro Kesekretariatan Presiden)

INFONANGGROE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diumumkan di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden yang menyeret tiga jenderal Polri.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Bacaan Lainnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Terkait penunjukan pejabat sementara tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah mengambil langkah untuk memastikan tugas kesekretariatan kepresidenan tetap berjalan.

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo, dikutip dari detiknews.

Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolri agar pemberhentian Listyo Sigit tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.

Pemberhentian Listyo Sigit ini terjadi setelah Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep juga menjelaskan dugaan tindakan yang menjadi dasar penyidikan terhadap ketiga jenderal tersebut.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Mengenai aturan pelaksanaan penyadapan, Asep menegaskan bahwa tindakan pemantauan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pos terkait