Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tim Media KSP)

INFONANGGROE.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden pada Rabu pagi.

Bacaan Lainnya

Prasetyo menyampaikan keputusan presiden tersebut sekaligus menegaskan bahwa Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo, dikutip dari detiknews.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan mengisi posisi KSP setelah pemberhentian tersebut.

Kasus yang menyeret Listyo Sigit turut melibatkan dua jenderal lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Asep juga menjelaskan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik itu disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Terkait mekanisme pemantauan dan penyadapan, Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pos terkait