Dugaan Korupsi Beasiswa BPDP di Poltas Masih Diselidiki, Polisi Fokus Kumpulkan Dokumen

Dugaan Korupsi Beasiswa BPDP di Poltas Masih Diselidiki, Polisi Fokus Kumpulkan Dokumen
Kampus Poltas. Foto: AJNN/T Darma Putra.

INFONANGGROE.COM – Penyelidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam program beasiswa BPDP Kelapa Sawit di Politeknik Aceh Selatan (Poltas) masih berjalan. Satreskrim Polres Aceh Selatan hingga kini masih menelusuri berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan program tersebut.

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan proses tersebut membutuhkan pendalaman karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi. Polisi belum mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang telah diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Lagi pengumpulan dokumen. Kan tidak bisa seperti kasus biasa. Pokoknya masih kita lakukan pengumpulan dokumen,” kata Bagus, Rabu, 7 Oktober 2026, dikutip dari ajnn.

Menurut Bagus, penyelidikan perkara korupsi tidak dapat dilakukan dengan pola penanganan seperti kasus pidana umum. Karena itu, penyidik masih membutuhkan sejumlah data dan dokumen sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kasus korupsi kan tidak seperti kasus penganiayaan,” ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyoroti proses penentuan penerima program beasiswa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Bagus menegaskan, keputusan mengenai penerima beasiswa tersebut bukan berada di tangan Poltas.

“Beasiswa ini kan BPDP yang memutuskan siapa penerimanya, bukan Politeknik Aceh Selatan (Poltas),” katanya.

Sebelumnya, Direktur Poltas Nuzuli Fitriadi telah memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi. Selain Nuzuli, bagian keuangan Poltas juga telah dimintai keterangan.

“Pemeriksaan di Polres Aceh Selatan masih berjalan. Yang sudah dipanggil saya dan bagian keuangan. Sekarang sedang menunggu keterangan dari mahasiswa,” kata Nuzuli saat dikonfirmasi AJNN, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Keterangan mahasiswa sebelumnya belum dimintai karena mereka sedang libur. Setelah kembali mengikuti perkuliahan, penyidik kini dapat meminta keterangan dari mahasiswa penerima program.

Pemanggilan Direktur Poltas tercantum dalam surat undangan klarifikasi Nomor B/PK-56/VII/RES.3.1/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut menyebut penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit tahun anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari dana BPDP Kelapa Sawit.

Pos terkait