INFONANGGROE.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan satwa liar yang terancam punah. Di tengah kepungan asap akibat kebakaran di Kalimantan dan Sumatra, upaya penyelamatan orang utan terus dilakukan, sementara dampaknya terhadap kesehatan satwa mulai menelan korban.
Dampak kebakaran tersebut juga meluas hingga ke negara tetangga. IQAir, pemantau kualitas udara berbasis di Swiss, kembali menempatkan Singapura dan Kuala Lumpur dalam daftar lima kota besar dengan tingkat polusi tertinggi di dunia. Karhutla yang terus menghasilkan asap diperparah oleh fenomena El Nino yang sangat kuat.
Di Kalimantan Barat, tim konservasi bergerak menyelamatkan orang utan dari sejumlah lokasi terdampak. Badan Konservasi Kalimantan Barat bersama organisasi nirlaba Indonesia YIARI menyampaikan bahwa sebanyak 51 orang utan telah dievakuasi selama periode 6 Agustus hingga 19 Oktober 2026.
Jumlah satwa yang berhasil diselamatkan di Kalimantan diperkirakan lebih besar. Menurut Kementerian Kehutanan Indonesia pekan ini, total orang utan yang diselamatkan dalam beberapa bulan terakhir bisa mencapai 96 ekor. Informasi tersebut diberitakan AFP, France 24, dan Channel News Asia pada Senin (19/10/2026).
Upaya penyelamatan juga dilakukan di Kalimantan Tengah. Pada Sabtu, tiga badan konservasi mengevakuasi seekor orang utan jantan berusia 20 tahun di Desa Hampangen, Pulau Kalimantan. Proses tersebut membutuhkan penanganan khusus agar satwa dapat dipindahkan dengan aman.
Mengenai proses penyelamatan itu, badan-badan konservasi tersebut menjelaskan, “Proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati,”.
YARSI turut menjelaskan tahapan penanganan setelah orang utan berhasil diamankan. Satwa tersebut terlebih dahulu dibius, kemudian tim medis segera melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum membawanya ke pusat rehabilitasi.
Namun, tidak semua upaya penyelamatan berakhir dengan keberhasilan. Seekor orang utan jantan dewasa bernama Sempurna dilaporkan mati setelah dievakuasi dari Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Saat ditemukan dan dievakuasi, kondisi pernapasannya sudah berada dalam keadaan kritis.
Tim medis telah berupaya menyelamatkan Sempurna melalui sejumlah tindakan darurat, termasuk terapi oksigen intensif dan resusitasi jantung paru atau CPR. Meski berbagai upaya telah dilakukan, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat kerusakan paru-paru akut yang disebabkan paparan asap karhutla.
Kematian Sempurna menjadi salah satu kasus yang memicu keprihatinan terhadap ancaman kebakaran hutan bagi kelangsungan hidup orang utan. Selain menghadapi risiko langsung akibat asap, satwa ini juga bergantung pada habitat hutan yang terdampak kebakaran.
Ancaman tersebut menjadi perhatian serius karena ketiga spesies orang utan asli Indonesia masuk dalam kategori Kritis atau Critically Endangered berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Kategori ini menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang sangat tinggi, sebelum suatu spesies dinyatakan punah di alam liar.
Perlindungan terhadap orang utan juga telah diatur dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di tingkat internasional, ketiga spesies tersebut tercantum dalam Appendix I CITES, yang melarang perdagangan komersial internasional terhadap satwa tersebut.
Di tengah upaya evakuasi yang masih berlangsung, kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa ancaman terhadap orang utan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya habitat. Paparan asap juga dapat menyebabkan kerusakan organ yang fatal, seperti yang dialami Sempurna.





